Akurat

Jaminan Polis Asuransi Di 2028, Ini 3 Persiapan LPS

Aris Rismawan | 20 September 2023, 19:50 WIB
Jaminan Polis Asuransi Di 2028, Ini 3 Persiapan LPS

AKURAT.CO - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan beberapa persiapan terkait program penjaminan polis asuransi sebagai turunan dari Undang – Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (P2SK) untuk menjalankan Program Penjamin Polis (PPP).

Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto mengatakan program penjaminan polis akan dijalankan dalam 5 tahun ke depan atau di tahun 2028 setelah disahkannya UUP2SK pada tanggal 12 Januari 2023.

“Wewenang kita kan bertambah pada penjaminan pemegang polis, cuma penjaminan pemegang polis ini baru mulai dilaksanakan di tahun 2028, di undang-undang dibilang 5 tahun dikasih ke LPS,” kata Dimas kepada Akurat.co di Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga: Dorong Kreativitas Anak Muda, LPS Gelar Festival CreArtive 2023 Berhadiah Total Rp127 Juta

Dimas menyampaikan, saat ini LPS sudah membuat 3 persiapan untuk penjaminan pemegang polis diantaranya struktur organisasi, kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), dan ketentuan atau peraturan-peraturannya.

“LPS tentunya menyiapkan struktur organisasinya, kemudian kompetensi SDM dan ketiga ketentuan atau peraturan-peraturannya,” ucap Dimas.

Dimas juga menambahkan, LPS juga tetap berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang akan berisi program-program penjamainan pemegang polis.

“Peraturan Pemerintah itu yang akan berisi program-program penjaminan pemegang polis ada di situ ketentuannya, seperti apa saja yang dijamin, kemudian berapa nilainya, dan besaran preminya,” ungkap Dimas.

Sebagai tambahan, yang membuat peraturan pemerinta tersebut adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.