PNS Digaji Dengan Sistem Single Salary, Apa Itu?

AKURAT.Co Apakah kamu pernah mendengar single salary? Istilah ini mengacu pada sistem penghasilan di mana seseorang mendapatkan satu sumber pendapatan utama.
Menurut beberapa sumber, Kamis (14/9/2023), wacana penerapan single salary sudah muncul sejak 2008 lalu. Namun, kembali diperbincangkan karena kebijakan ini akan menjadi prioritas di tahun 2024.
Sebelumnya, pemerintah tengah mengkaji kebijakan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menerapkan sistem single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Senin (11/9/2023).
Kepala Bappenas atau Menteri Perencanaan Pembangunan Negara (PPN), Suharso Monoarfa, bekerja sama dengan Komisi XI DPR RI dalam Rapat Kerja (Raker) untuk membahas kegiatan utama dalam rencana kerja tahun 2024. Salah satu rencananya adalah single salary bagi ASN.
Baca Juga: Gaji PNS, Polri Dan TNI Diusulkan Naik 8 Persen, Jadi Berapa?
Lalu, apa sebenarnya single salary itu?
Berdasarkan dokumen dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2017, single salary merujuk pada sistem gaji dimana PNS hanya akan mendapat satu jenis penghasilan. Penghasilan tersebut merupakan gabungan dari komponen lainnya.
Sistem single salary akan terdiri dari atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Selain itu, sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS.
Pengertian grading di sini merupakan level atau peringkat nilai yang menunjukkan posisi, beban, kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.
Masing-masing grading nantinya akan dibagi menjadi beberapa langkah dengan nilai rupiah yang berbeda. Maka setiap PNS yang memiliki jabatan sama kemungkinan mendapatkan gaji berbeda.
Begitupun dengan tunjangan kinerja single salary akan dibayarkan sesuai pencapaian kerja. Sedangkan tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Dengan menerapkan sistem single salary, maka penghasilan PNS hanya satu dan diberikan tanpa tunjangan yang melekat seperti sebelumnya.
Baca Juga: Apa Itu Gaji Ke-13 Untuk PNS? Segini Besarannya
Sistem single salary telah digunakan oleh banyak negara di dunia, sehingga ini bisa saja diterapkan di Indonesia. Selain itu, manfaat dari single salary bisa menjadi proyeksi agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak kehilangan daya beli setelah pensiun.
Hal yang membedakan dengan skema saat ini adalah ASN akan mendapatkan gaji honor lain di luar gaji pokok.
Daftar tunjangan yang akan dihapus jika pemerintah menerapkan single salary adalah tunjangan kinerja, tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan makan dan tunjangan jabatan.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai single salary bagi PNS. Menurut kamu apakah ini tepat jika diberlakukan di Indonesia nanti?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








