Akurat Logo

Gaji PNS, Polri Dan TNI Diusulkan Naik 8 Persen, Jadi Berapa?

| 17 Agustus 2023, 14:33 WIB
Gaji PNS, Polri Dan TNI Diusulkan Naik 8 Persen, Jadi Berapa?

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo mengusulkan kenaikan gaji PNS, anggota Polri dan TNI sebesar 8 persen pada 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan dalam pidato pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/8/2023) kemarin.

Presiden Jokowi mengatakan, kenaikan gaji dilakukan untuk menciptakan birokrasi dan pelayanan masyarakat yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas.

Terakhir kali, para abdi negara mendapat kenaikan gaji pada tahun 2019 sebesar 5 persen.

"Untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat. Agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas," jelas Presiden Jokowi.

Lantas, berapa gaji PNS, Polri dan TNI saat ini?

Gaji PNS

Gaji PNS yang berlaku saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PNS menerima gaji berdasarkan golongan dan masa kerjanya. 

Berikut besarannya:

Golongan I

  • Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.000
  • Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.000
  • Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
  • Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II

  • IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
  • IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
  • IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
  • IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III

  • IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
  • IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
  • IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
  • IIId: R2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

  • IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
  • IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
  • IVc: Rp3.307.300 - Rp5.661.700
  • IVd: Rp3.477.200 - Rp5.661.700
  • IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Gaji Polri

Polisi menerima gaji berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut rinciannya:

Golongan I (Tamtama)

  • Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 - Rp2.538.100
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.694.900 - Rp2.617.500
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.747.900 - Rp2.699.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600 - Rp2.783.900
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900 - Rp2.870.900
  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp1.917.100 - Rp2.960.700

Golongan II (Bintara)

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.103.700 - Rp3.457.100
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500 - Rp3.565.200
  • Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.237.400 - Rp3.676.700
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.307.400 - Rp3.791.700
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.379.500 - Rp3.910.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.454.000 - Rp4.032.600

Golongan III (Perwira Pertama)

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.735.300 - Rp4.425.200
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp2.820.800 - Rp4.635.600
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp2.909.100 - Rp4.780.600

Golongan IV

1. Perwira menengah:

  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.000.100 - Rp4.930.100
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.093.900 - Rp5.084.300
  • Komisaris Besar Polisi (Kombes): Rp3.190.700 - Rp5.243.400

2. Perwira tinggi:

  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.290.500 - Rp5.407.400
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.393.400 - Rp5.576.500
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.079.300 - Rp5.750.900
  • Jenderal Polisi: Rp5.238.200 - Rp5.930.800

Gaji TNI

TNI juga menerima gaji berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Gaji TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Simak besarannya berikut:

Golongan I (Tamtama)

  • Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100
  • Prajurit Satu Kelas Satu: Rp1.694.900 - Rp 2.617.500
  • Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400
  • Kopral Dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900
  • Kopral Satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900
  • Kopral Kepala: Rp1.917.100 - Rp2.960.700

Golongan II (Bintara)

  • Sersan Dua: Rp2.103.700 - Rp3.457.100
  • Sersan Satu: Rp2.169.500 - Rp3.565.200
  • Sersan Kepala: Rp2.237.400 - Rp3.676.700
  • Sersan Mayor: Rp2.307.400 - Rp3.791.700
  • Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 - Rp3.910.300
  • Pembantu Letnan Satu Rp2.454.000 - Rp4.032.600

Golongan III (Perwira Pertama)

  • Letnan Dua: Rp2.735.300 - Rp4.425.200
  • Letnan Satu: Rp2.820.800 - Rp4.635.600
  • Kapten: Rp2.909.100 - Rp4.780.600

Golongan IV 

1. Perwira menengah:

  • Mayor: Rp3.000.100 - Rp4.930.100
  • Letnan Kolonel: Rp3.093.900 - Rp5.084.300
  • Kolonel: Rp3.190.700 - Rp5.243.400

2. Perwira tinggi:

  • Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp3.290.500 - Rp5.407.400
  • Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp3.393.400 - Rp5.576.500
  • Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp5.079.300 -Rp5.750.900
  • Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.238.200 - Rp5.930.800.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.