Celios: 5 Bank Nasional Masih Terlibat Pembiayaan Tak Ramah Lingkungan

AKURAT.CO - Perbankan tanah air masih terlibat dalam pembiayaan tidak ramah lingkungan. Belum lama ini, tepatnya 12 Mei 2023, sejumlah bank terlibat dalam pinjaman sindikasi senilai total USD1,5 miliar dan Rp2,5 triliun kepada 2 entitas Grup Adaro, Kalimantan Aluminium Industry (KAI), dan Kaltara Power Indonesia (KPI).
Rinciannya, untuk KAI mencapai USD981,4 jutadan Rp1,54 triliun bertenor 8 tahun demi pembangunan smelter aluminium sementara untuk KPI mencapai USD603,6 juta dan Rp952,1 miliar bertenor 10 tahun demi pembangunan pembangkit
Adapun perbankan yang terlibat yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar USD585 juta, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar USD350 juta, PT Bank Central Asia Tbk sebesar USD270 juta, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar USD450 juta dan Bank Permata sebesar USD100 juta, berdasarkan data Bloomberg Terminal yang diolah Celios.
Direktur Center of Economic And Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan perjanjian ini menandakan awal baru dari geliat usaha Adaro berikut lima bank besar nasional dalam mengingkari komitmen hijau mereka.
"Bukti atas inkonsistensi janji pemerintah untuk tidak lagi menambah porsi emisi bagi Indonesia, dan bentuk pengabaian dalam menciptakan iklim industri yang ramah lingkungan dan berkeadilan," kata Bhima kepada Akurat.co, Kamis (14/9/2023).
Baca Juga: BNI Dorong Pembiayaan Berkelanjutan Demi Ekonomi Bersih
Pakar Hukum Perbankan, Yunus Husein menilai perlu dua hal agar bank serius menjalankan komitmennya terhadap lingkungan seperti yang sudah diatur di UU P2SK. Pertama, OJK perlu mengawal implementasi di lapangan baik pada waktu pengawasan pasif lewat laporan - laporan yang diharapkan maupun saat pengawasan aktif lewat pemeriksaan. Pengawasan pasif aktif tersebut kemudian harus dikaitkan dengan penilaian tingkat kesehatan perbankan (baik dari aspek risiko, governance, modal dan keuntungan).
"Kalau ini dikaitkan saya rasa bank akan takut. Jadi kita memang masih budaya patrialistis dimana peranan otoritas masih penting termasuk pemerintah," kata Yunus.
Kedua peranan civil society perlu ditingkatkan karena regulator tidak bisa dibiarkan sendiri. JIka perlu netizen lewat market mechanism memberikan sanki kedisiplinan ke bank yang masih terlibat pembiayaan tidak ramah lingkungan dengan memboikot produk ataupun layanan mereka. "Jadi dengan dua pendekatan, ada top down dan bottom up semoga bisa berjalan dengan konsisten," kata Yunus.
Skema Pendanaan Awal
Menurut Bhima, semula skema proyek Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) terintegrasi dengan rencana pembangunan PLTA Sungai Kayan. Ide besarnya adalah kawasan ekonomi yang dimotori oleh energi terbarukan, dalam hal ini daya air atau bendungan. Wacana akan adanya PLTU baru bara baru mengemuka di pertemuan Indonesia China tahun 2017, terkait program One Belt 59 One Road (OBOR). Tsingshan Group sebagai salah satu investor dari China menyatakan ketertarikannya dalam membangun Smelter Aluminium di areal KIHI.
"Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan kala itu menyatakan kesiapan Indonesia dalam membangun fasilitas PLTU di KIHI. Dalam salah satu pernyataannya disebutkan seiring dengan semakin banyaknya investor yang tertarik untuk berinvestasi dalam kawasan industri Tanah Kuning, kebutuhan untuk pasokan listrik semakin mendesak. Dalam kunjungannya ke KIHI, perwakilan Tsingshan bersama dengan Pemprov Kaltara mulai menjajaki kemungkinan kerja sama dengan perusahaan batubara PT Pesona Khatulistiwa Nusantara (PKN), sebagai pengelola sekaligus penyedia pasokan 61 batubara PLTU di KIHI," ungkap Bhima.
Menanggapi kerja sama tersebut, PKN menyatakan sudah menyediakan lokasi untuk PLTU batubara, yakni di daerah Ranggau, 14 kilometer dari lokasi KIHI. Mereka juga menyatakan kesanggupannya untuk menyediakan pasokan listrik hingga 2 x 300 MW, mengingat cadangan batubara yang mereka miliki mencapai jumlah hingga 74 juta ton. Hal ini disambut baik, mengingat pengadaan infrastruktur PLTU jauh lebih singkat dibanding PLTA. Jika PLTA membutuhkan 5 sampai 6 tahun penyelesaian, PLTU hanya membutuhkan waktu paling lama 24 bulan.
Pada pertemuan kedua forum kerjasama internasional, Belt and Road Initiative (BRI) berlangsung 25-28 April 2019 di Beijing, Indonesia menawarkan 28 usulan proyek, di mana dua di antaranya adalah proyek pelabuhan dan PLTU KIHI . Menanggapi kritik dari berbagai lembaga lingkungan, pemerintah berdalih kalau semua proyek yang ditawarkan ramah lingkungan, karena telah menggunakan teknologi USC (Ultra Supercritical).
"Pada kenyataannya, teknologi ini hanya berfungsi untuk menghemat penggunaan batubara, dan tidak menghilangkan emisi karbon dan gas buangan lain menurut Walhi Nasional. Emisi dari pembangunan tenaga listrik tenaga uap yaitu emisi NOx, SOx, pm2.5 dan merkuri, tidak akan hilang meskipun menggunakan teknologi USC. Emisi pm2.5 dan merkuri yang berpotensi menyebabkan kematian dini dan 62 penyakit minamata masih tetap ada," imbuh Bhima.
Selain China, Korea Selatan melalui Dragon Land Group juga minat terkait pembangunan PLTU berkapasitas 2 x 200 MW di kawasan Pelabuhan KIHI. Namun seiring dengan minimnya progress dan berakhirnya masa izin lokasi perusahaan tersebut, pada tahun 2022 oleh Pemprov Kaltara, Dragon Land dinyatakan urung rembuk dalam pengembangan industri dan infrastruktur di KIHI.
Pada tanggal 21 Desember 2021, berbarengan dengan prosesi peletakan batu pertama Kawasan Industri Hijau Indonesia, dengan disaksikan langsung oleh Presiden Jokowi, PT Adaro Energy Tbk lewat PT Adaro Aluminium Indonesia, menandatangani Letter of Intention to Invest sebesar USD728 juta untuk membangun smelter aluminium di KIHI. Smelter ini digadang-gadang akan menjadi 63 smelter aluminium terbesar di Indonesia. Dengan nilai total investasi sebesar USD2 miliar atau sekitar Rp30,5 triliun, smelter ini ditargetkan dapat memproduksi 500.000 - 1.500.000 ton aluminium batangan per tahunnya.
Dari segi penyerapan tenaga kerja, proyek ini dikatakan mampu menyediakan lapangan pekerjaan bagi lebih dari 6.000 tenaga kerja lokal pada tahap konstruksi dan 1.500 tenaga kerja lokal pada fase operasional. Pembangunan smelter yang ditargetkan selesai akhir 2025 ini seolah semakin mengukuhkan urgensi pasokan tenaga listrik yang cepat dan murah.
"Tahun 2021, ANDAL Kawasan Industri Tanah Kuning milik PT KIPI diterbitkan. Di dalamnya tercantum rencana pembangunan PLTU sebagai pembangkit listrik yang pertama akan digunakan. Meskipun PLTA sebagai pembangkit listrik utama di sana, tidak ditegaskan apakah keberadaan PLTU hanya bersifat transisi, atau jangka panjang. Jika mengingat besaran kapasitas yang mencapai 1,1 GW, tentu kehadiran PLTU tidak mungkin hanya berkisar 5-10 tahun, apalagi penegasan Joko Widodo sendiri yang menyatakan PLTA baru akan beroperasi pada 2030," kata Bhima.
Memasuki tahun 2022, pencantuman PLTU dalam Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) PT KIPI, merupakan ketok palu akan kepastian proyek ini dan peran Adaro sebagai aktor utama dalam pendanaan dan pembangunan PLTU di KIHI. Melalui anak perusahaannya, PT Kaltara Power Indonesia, Adaro secara pasti akan mendirikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kawasan Industri Hijau Indonesia.
Pada tanggal 20 Desember 2022, KAI menandatangani perjanjian penyertaan saham bersyarat dengan Aumay Mining Pte Ltd (Aumay) dan PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA). Menurut perjanjian tersebut, kepemilikan KAI akan meliputi Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR) 65% lewat anak perusahaannya, Aumay 22,5%, dan CITA 12,5%. Hasil dari transaksi ini akan digunakan untuk biaya pengembangan smelter aluminium, konstruksi Jetty, persiapan lahan, serta infrastruktur pendukung lain termasuk PLTU.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










