Akurat

OJK: IoT Dongkrak Transaksi Keuangan Digital

Aris Rismawan | 14 September 2023, 16:05 WIB
OJK: IoT Dongkrak Transaksi Keuangan Digital

AKURAT.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa Internet of Things (IoT) membantu transaksi keuangan digital melalui layanan real time dan mampu mendatangkan berbagai manfaat bagi industri jasa keuangan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam webinar OJK Institute pada Kamis 14 September 2023.

“Pemanfaatan Iot di Indonesia berkontribusi dalam mendorong peningkatan transaksi dan juga pembayaran digital,” kata Hasan dipantau secara daring pada Kamis (14/9/2023).

Baca Juga: OJK Gencarkan Literasi Masyarakat Agar Melek Risiko Layanan Keuangan Digital

Hasan menjelaskan, nilai transaksi digital banking tercatat mencapai Rp5.035,7 triliun berdasarkan data dari Bank Indonesia (BI) dan angka tersebut tumbuh sebesar 15,5% secara tahunan (year on year/yoy).

“Peningkatan transaksi digital tersebut, tidak lepas dari peran industri jasa keuangan yang mampu menyediakan layanan digital. Ke depannya, tentu kami berharap penyediaan jaringan internet semakin merata di seluruh penjuru negeri, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital yang disediakan industri jasa keuangan dengan baik,” ucap Hasan.

Pada kesempatan yang sama, Director of Technology & Operations PT Bank Negara Indonesia (BNI), Toto Prasetio mengatakan, bahwa implementasi IoT dalam sektor perbankan berpotensi untuk meningkatkan pendapatan bank dan perekonomian nasional.

“IoT menjadi solusi untuk industri perbankan, sehingga implementasi IoT dapat menguntungkan bank dalam menurunkan risiko kredit yang juga menguntungkan nasabah dalam digitalisasi proses bisnis menggunakan IoT,” ungkap Toto.

Oleh karena itu, solusi IoT di Industri perbankan memiliki banyak use case yang bisa di terapkan untuk meningkatkan customer experience dan juga menurunkan risiko operasional serta kredit.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.