Akurat

Kemenkeu: Belanja Perpajakan Rp530 Triliun Perkuat Daya Saing Dunia Usaha

Andi Syafriadi | 8 Januari 2026, 16:40 WIB
Kemenkeu: Belanja Perpajakan Rp530 Triliun Perkuat Daya Saing Dunia Usaha

AKURAT.CO Pemerintah memanfaatkan belanja perpajakan sebagai instrumen untuk memperkuat daya saing dunia usaha dan mendorong iklim investasi sepanjang 2025.

Total belanja perpajakan yang dikucurkan mencapai Rp530,3 triliun atau tumbuh 2,23% dibandingkan tahun sebelumnya.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menyampaikan, insentif perpajakan diberikan melalui berbagai fasilitas PPN dan PPh guna mendukung aktivitas usaha, khususnya sektor-sektor strategis dan pelaku UMKM.

Baca Juga: PPN Berbalik Positif di November, Kemenkeu Optimistis Hingga Akhir Tahun

“Belanja perpajakan ini merupakan bentuk penerapan kebijakan fiskal agar pelaku usaha mendapatkan ruang untuk tumbuh dan berinvestasi,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Januari 2026, Kamis (8/1/2026).

Pemerintah mengalokasikan insentif perpajakan untuk UMKM sebesar Rp96,4 triliun atau 18,2% dari total belanja perpajakan.

Selain itu, dukungan terhadap iklim investasi mencapai Rp84,3 triliun, termasuk melalui fasilitas tax holiday dan tax allowance senilai Rp7,1 triliun.

Dunia usaha secara keseluruhan menerima manfaat belanja perpajakan sebesar Rp56,9 triliun atau 10,7%.

Insentif tersebut diharapkan mampu menjaga arus investasi dan memperluas kapasitas produksi di tengah tantangan ekonomi global.

Baca Juga: Kemenkeu Lapor: Cukai Tetap Tumbuh Meski Produksi Rokok Turun

Selain insentif pajak, pemerintah juga menyalurkan insentif kepabeanan senilai Rp40,4 triliun pada 2025, meningkat 10% dibandingkan realisasi 2024. Insentif ini antara lain diberikan untuk kawasan berikat, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Kombinasi kebijakan fiskal ini dinilai menjadi penopang penting dalam menjaga daya saing industri nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.