Akurat

Penerimaan Shortfall, Menkeu Jamin Defisit APBN 2025 Tetap Aman

Demi Ermansyah | 16 Desember 2025, 12:35 WIB
Penerimaan Shortfall, Menkeu Jamin Defisit APBN 2025 Tetap Aman

AKURAT.CO  Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 tetap terjaga di bawah ambang batas 3% terhadap produk domestik bruto (PDB), meski penerimaan negara diproyeksikan mengalami shortfall.

Purbaya menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menjaga disiplin fiskal sesuai amanat undang-undang.

“Kami kendalikan di bawah 3 persen, jadi kami nggak akan melanggar undang-undang,” ujar Purbaya di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ajak Golkar Bersinergi Jaga Ekonomi Nasional: Masa Depan Ada di Tangan Kita

Awalnya, penerimaan negara pada 2025 ditargetkan mencapai Rp3.005,1 triliun. Namun, proyeksi tersebut kemudian disesuaikan menjadi Rp2.865,5 triliun atau setara 95,4% dari target awal.

Seiring penyesuaian tersebut, proyeksi defisit APBN juga mengalami koreksi dari semula 2,53% terhadap PDB menjadi 2,78% PDB.

Berdasarkan realisasi terakhir per akhir Oktober 2025, pendapatan negara tercatat sebesar Rp2.113,3 triliun atau sekitar 73,7% dari target proyeksi. Sementara itu, defisit anggaran berada di level 2,02% PDB.

Purbaya menyebut angka shortfall penerimaan negara hingga akhir tahun masih bersifat dinamis dan belum bisa dipastikan. Meski demikian, pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah pengendalian agar tekanan penerimaan tidak berdampak signifikan terhadap defisit.

Baca Juga: Menkeu: Presiden Prabowo Kecewa Belanja Daerah Rawan Kebocoran, TKD Terancam Tak Naik

“Kan ada usaha-usaha untuk dua bulan terakhir ya. Jadi (shortfall) melebar, tapi nggak melebar parah,” ucapnya.

Ia menambahkan, pengelolaan fiskal akan dilakukan secara lebih aktif ke depan, terutama pada sektor perpajakan, guna memastikan kesinambungan APBN tetap terjaga.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.