Akurat

Transaksi Kripto Turun di November, OJK: Masih Terjaga

Hefriday | 12 Desember 2025, 23:03 WIB
Transaksi Kripto Turun di November, OJK: Masih Terjaga

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan nilai transaksi aset kripto pada November 2025 mencapai Rp37,20 triliun, menurun 24,53% dibandingkan Oktober 2025 yang tercatat Rp49,29 triliun.

Meski terjadi koreksi bulanan, otoritas menegaskan kondisi pasar dan kepercayaan konsumen masih tetap terjaga.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan total transaksi kripto sepanjang 2025 (year-to-date) telah mencapai Rp446,77 triliun.

Menurutnya, capaian itu mencerminkan aktivitas pasar yang masih solid di tengah dinamika global.

“Ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar tetap terjaga baik,” ujar Hasan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Baca Juga: OJK Taksir Klaim Asuransi Akibat Banjir Sumatera Tembus Rp967 Miliar

Di tengah fluktuasi nilai transaksi, jumlah konsumen kripto di Indonesia justru menunjukkan tren meningkat. Per Oktober 2025, pengguna aktif di ekosistem kripto mencapai 19,08 juta konsumen, naik 2,50% dibandingkan September 2025 yang berjumlah 18,61 juta konsumen.

OJK menilai peningkatan jumlah konsumen ini menjadi indikator penting bahwa minat masyarakat terhadap aset digital masih kuat.

Hal itu juga menunjukkan semakin banyak investor ritel yang memanfaatkan kripto sebagai alternatif instrumen investasi.

Hasan menjelaskan bahwa pertumbuhan minat masyarakat turut mendorong semakin beragamnya aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia.

Hingga November 2025, tercatat 1.347 aset kripto telah masuk dalam daftar yang dapat diperdagangkan secara legal.

Di sisi kelembagaan, OJK telah memberikan izin kepada 29 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto.

Entitas tersebut terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring, dua kustodian, serta 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD) yang telah lulus verifikasi otoritas.

Selain itu, OJK juga menyetujui enam lembaga penunjang yang meliputi empat Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan dua Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK).

Kehadiran lembaga-lembaga tersebut dinilai memperkuat infrastruktur perdagangan kripto di dalam negeri.

Hasan memastikan OJK terus melakukan evaluasi terhadap permohonan izin dari calon penyelenggara yang ingin masuk ke industri aset kripto.

Saat ini, otoritas tengah memproses permohonan dari dua calon bursa kripto, dua calon lembaga kliring, dua kustodian, empat calon pedagang aset keuangan digital (CPAKD), dua PJP, dan tiga BPDK.

Menurut Hasan, proses verifikasi dan pengawasan dilakukan secara ketat untuk memastikan industri kripto berkembang dengan sehat dan aman bagi konsumen.

Dirinya menekankan bahwa ke depan OJK akan mengutamakan aspek transparansi, tata kelola, serta perlindungan investor dalam pengembangan sektor ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa