BEI Dorong Perusahaan Besar IPO lewat Skema Lighthouse

AKURAT.CO Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan lebih banyak perusahaan skala besar melantai di bursa melalui skema lighthouse IPO. Langkah ini diyakini akan memperkuat kapitalisasi pasar dan menarik aliran dana baru, baik dari investor domestik maupun mancanegara.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa lighthouse IPO adalah penawaran umum perdana saham dengan kapitalisasi pasar minimal Rp3 triliun dan free float setidaknya 15% atau setara Rp700 miliar.
Kriteria ini ditetapkan agar saham perusahaan tersebut mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap likuiditas pasar.
Baca Juga: Bidik Komunitas Modern, BTN Luncurkan Digital Store di Bursa Efek Indonesia
“Lighthouse IPO dapat meningkatkan nilai kapitalisasi free float dan juga menarik likuiditas baru karena investor institusi, baik domestik maupun asing, umumnya menunggu kehadiran perusahaan berskala besar dan bereputasi tinggi untuk mencatatkan sahamnya di BEI,” kata Nyoman, Sabtu (27/9/2025).
Menurut Nyoman, masuknya perusahaan besar akan mendatangkan aliran dana segar ke pasar modal Indonesia. Dampaknya tidak hanya pada peningkatan likuiditas, tetapi juga menciptakan stabilitas yang lebih baik di tengah dinamika pasar global.
Hingga September 2025, tercatat sudah ada lima lighthouse IPO yang resmi bergabung di BEI. Mereka adalah PT Raharja Energi Cepu Tbk (RATU), PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK), PT Yupi Indo Jelly Gum Tbk (YUPI), PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA), serta PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS). Kehadiran emiten-emiten ini dinilai menjadi indikator positif bahwa pasar modal Indonesia semakin diminati oleh perusahaan besar.
Baca Juga: BEI Buka Gembok LINK, Investor Diminta Cermati Risiko
“Hal ini menjadi salah satu indikator penting dalam mendorong kehadiran IPO skala besar yang diharapkan mampu memperkuat struktur pasar serta meningkatkan daya tarik bagi investor,” jelas Nyoman.
BEI sebelumnya juga menargetkan sedikitnya lima perusahaan berskala besar melakukan IPO sepanjang tahun 2025. Dengan capaian saat ini, target tersebut dapat tercapai bahkan berpotensi terlampaui jika ada tambahan emiten yang memenuhi kriteria.
Dari sisi lain, Nyoman menanggapi isu yang beredar di media sosial mengenai rencana IPO Super Bank Indonesia. Beredar potongan gambar yang menyebutkan perusahaan tersebut tengah dalam proses pre-effective. Namun, Nyoman menegaskan kabar itu tidak benar.
“Saat ini perusahaan sebagaimana tangkapan layar tidak sedang melakukan book building ataupun offering di sistem e-IPO. Sebagai informasi, IDX juga tidak mengelola sistem e-IPO ‘bayangan’. Satu-satunya link resmi untuk mengakses sistem e-IPO adalah https://www.e-ipo.co.id/en,” tegasnya.
Dirinya menambahkan, masyarakat maupun investor yang ingin mengetahui informasi valid terkait rencana IPO suatu perusahaan sebaiknya langsung menghubungi pihak emiten atau sumber resmi terkait. Dengan begitu, investor terhindar dari kabar simpang siur yang berpotensi menyesatkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 8Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






