Akurat Logo

7 Perusahaan Asuransi Berpotensi Rugi di Tahun 2025, Apa Penyebabnya?

Iim Halimatus Sadiyah | 24 September 2025, 20:15 WIB
7 Perusahaan Asuransi Berpotensi Rugi di Tahun 2025, Apa Penyebabnya?

AKURAT.CO Baru-baru ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan ada tujuh perusahaan asuransi berpotensi rugi di tahun 2025.

Dari tujuh perusahaan asuransi ini kemungkinan akan mengalami kerugian besar, dengan total mencapai sekitar Rp19,34 triliun.

Namun, ia tidak mengungkapkan secara rinci nama-nama perusahaan asuransi berpotensi rugi di tahun 2025 tersebut.

Munculnya potensi kerugian itu akibat penurunan nilai manfaat hingga 52,91 persen, yang menyebabkan ketujuh perusahaan asuransi tersebut kini berada di bawah pengawasan ketat dan intensif dari OJK.

Baca Juga: Bank MNC Digandeng CAR Life Insurance Hadirkan Asuransi Jiwa Saving Plus

“Kemudian 7 perusahaan yang berpotensi mengalami penurunan nilai manfaat karena masuk dalam penetapan status intensif dan khusus. Jadi di kami itu kategori pengawasan, ada pengawasan normal, pengawasan intensif, dan pengawasan khusus. Itu belum seperti pengawasan kategori pengawasan di perbankan. Nah, ini 7 perusahaan berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp19,34 triliun,” ungkapnya dalam rapat panitia kerja (Panja) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dikutip Rabu (24/9/2025).

Sejak tahun 2015, tercatat ada 10 perusahaan asuransi yang mengalami gagal bayar hingga akhirnya izin usahanya dicabut.

Data ini menjadi bukti nyata bahwa masalah solvabilitas di industri asuransi bukan hal baru, dan pentingnya pengawasan ketat dari OJK semakin terasa untuk mencegah kerugian nasabah di masa depan.

Dari total 10 perusahaan yang mengalami gagal bayar, dua di antaranya adalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, yang kini tengah menjalani proses restrukturisasi.

Baca Juga: Asuransi Parametrik Bencana Ditargetkan Meluncur pada 2026

Berdasarkan perhitungan OJK, penurunan nilai manfaat dari kedua perusahaan ini saja bisa mencapai rata-rata 47,3% atau sekitar Rp13,2 juta per nasabah, yang berdampak pada sekitar 1,9 juta pemegang polis.

Sementara itu, Jiwasraya juga mengalami penurunan manfaat sekitar 30%, dengan total kerugian mencapai Rp15,8 triliun dan memengaruhi 314.067 pemegang polis.

Berikut ini beberapa jenis risiko dalam asuransi yang perlu diketahui masyarakat agar tidak salah dalam mengambil keputusan.

Jenis Risiko dalam Asuransi

1. Risiko Murni (Pure Risk)

Risiko ini adalah jenis risiko yang hanya bisa menyebabkan kerugian. Jika kejadian buruk itu terjadi, kamu bisa rugi. Tapi kalau tidak terjadi, kamu tidak akan mendapat keuntungan atau kerugian apa pun.

Cara terbaik untuk menghadapi risiko murni adalah dengan mencegahnya sejak awal, misalnya dengan membuat rencana darurat.

Contohnya: kebakaran rumah, kecelakaan lalu lintas, atau usaha yang bangkrut.

2. Risiko Spekulatif (Speculative Risk)

Berbeda dari risiko murni, risiko spekulatif bisa menyebabkan kerugian atau keuntungan. Untuk mengurangi risiko ini, kamu bisa melakukan analisis terlebih dahulu, seperti mempelajari laporan keuangan perusahaan sebelum berinvestasi. 

Contohnya: investasi saham, di mana kamu bisa mendapat untung jika harga naik, tapi bisa rugi kalau harga turun.

3. Risiko Khusus (Particular Risk)

Risiko khusus adalah risiko yang hanya memengaruhi satu orang atau kelompok kecil, bukan orang banyak.

Cara menghadapinya mirip dengan risiko murni, yaitu dengan langkah pencegahan dan memiliki perlindungan dari asuransi, baik untuk pribadi maupun karyawan.

Contohnya: kehilangan pekerjaan (PHK) atau menjadi korban pencurian.

4. Risiko Fundamental

Risiko ini adalah kebalikan dari risiko khusus. Risiko fundamental bisa memengaruhi banyak orang sekaligus, bahkan seluruh komunitas.

Contohnya: bencana alam seperti gempa bumi, banjir besar, atau letusan gunung berapi, yang bisa menyebabkan banyak orang kehilangan rumah, anggota keluarga, atau mengalami luka-luka.

5. Risiko Individu

Jenis risiko ini terjadi ketika seseorang mengalami kejadian yang membuatnya tidak bisa lagi bekerja atau menghasilkan uang seperti biasa.

Contohnya: kecelakaan parah yang menyebabkan cacat, atau kematian mendadak. Risiko ini berdampak besar karena memengaruhi penghasilan dan kekayaan pribadi seseorang dalam jangka panjang.

6. Risiko Harta (Property Risk)

Berbeda dari risiko individu yang berhubungan dengan fisik atau kemampuan seseorang, risiko harta menyangkut kerugian terhadap benda milik pribadi, seperti rumah, kendaraan, atau barang berharga lainnya. Secara umum, risiko harta terbagi jadi dua:

  • Kerugian langsung, misalnya rumah kebakaran.

  • Kerugian tidak langsung, seperti biaya tambahan karena harus tinggal sementara di tempat lain setelah kebakaran.

7. Risiko Tanggung-Gugat (Liability Risk)

Jenis risiko ini muncul saat kamu atau bisnismu bertanggung jawab atas kerugian yang dialami orang lain.

Misalnya, jika kamu menabrak seseorang di jalan dan harus membayar biaya pengobatannya, atau jika perusahaanmu tidak memenuhi kewajiban pada kontrak, maka pihak yang dirugikan bisa menuntut ganti rugi.

Itulah penjelasan lengkap mengenai beberapa risiko asuransi yang perlu diketahui oleh beberapa orang agar mudah memahaminya.

 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.