Akurat

OJK Sepakati Pertukaran Data dengan Ditjen AHU Kemenkumham

Hefriday | 24 Juli 2025, 11:41 WIB
OJK Sepakati Pertukaran Data dengan Ditjen AHU Kemenkumham

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan sektor jasa keuangan yang transparan dan terintegrasi.

Salah satu langkah strategis dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Kerja sama ini difokuskan pada penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data serta informasi yang mendukung tugas, fungsi, dan kewenangan kedua lembaga.
 
PKS tersebut ditandatangani pada 16 Juli 2025 oleh Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus E. Siregar dan Sekretaris Ditjen AHU Widodo. 
 
 
Ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK dan Menteri Hukum dan HAM pada 24 Januari 2025.
 
Inisiatif ini menjadi wujud penguatan sinergi antarlembaga negara dalam pengawasan dan penguatan sistem hukum di sektor keuangan.
 
Salah satu fokus utama kerja sama ini adalah mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
 
OJK mengharuskan setiap perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. 
 
Dengan adanya pertukaran data antara OJK dan Ditjen AHU, proses verifikasi dan pengawasan terhadap pendaftaran jaminan fidusia menjadi lebih efektif dan efisien.
 
Kerja sama ini juga memiliki peran penting dalam upaya pencegahan kejahatan keuangan. PKS tersebut sejalan dengan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. 
 
Regulasi ini bertujuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pendanaan terorisme.
 
Melalui integrasi data pemilik manfaat (beneficial ownership), kedua lembaga berupaya meningkatkan transparansi entitas badan hukum.
 
Hal ini sejalan dengan pelaksanaan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas-PK) periode 2025–2026 yang mendorong terbentuknya ekosistem data yang akurat, terbuka, dan saling terhubung.
 
Pertukaran data yang dilakukan juga mendukung peningkatan kualitas pengawasan OJK terhadap pelaku usaha jasa keuangan.
 
Dengan data yang lebih akurat dan terpercaya dari Ditjen AHU, OJK dapat memastikan bahwa setiap badan hukum atau entitas yang mengajukan perizinan telah melalui proses verifikasi yang menyeluruh, termasuk validitas informasi pemilik manfaatnya.
 
Selain itu, kerja sama ini mendukung pemanfaatan teknologi informasi untuk mempercepat dan menyederhanakan proses regulasi.
 
OJK dan Ditjen AHU berkomitmen memanfaatkan sistem digital untuk memperkuat koordinasi dan mendeteksi potensi risiko hukum atau keuangan sejak dini melalui basis data bersama.
 
"Kolaborasi ini menunjukkan keseriusan OJK dan Ditjen AHU dalam memperkuat integritas sektor keuangan dan hukum," ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025). 
 
Menurutnya, sinergi antarlembaga merupakan pilar penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi negara dan sektor usaha. 
 
Dirinya juga menambahkan bahwa kerja sama ini akan terus ditingkatkan dalam konteks perizinan, pengawasan, dan perlindungan hukum bagi konsumen maupun pelaku industri jasa keuangan.
 
Kedua lembaga akan melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan PKS demi memastikan bahwa tujuan kerja sama ini tercapai secara optimal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa