Akurat

Penerimaan Pajak Anjlok 30,19 Persen, DPR Desak Perbaikan Coretax

Camelia Rosa | 15 Maret 2025, 13:20 WIB
Penerimaan Pajak Anjlok 30,19 Persen, DPR Desak Perbaikan Coretax

AKURAT.CO Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan pajak Rp187,8 triliun per Februari 2025 atau turun 30,2% secara tahunan (year on year/YoY). Tercatat, pada Februari 2024, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp269,02 triliun.

Usut punya usut, banyak kalangan saat ini menyoroti turunnya penerimaan negara ini disebabkan oleh permasalahan implementasi Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan yang diluncurkan pada 1 Januari 2025.

Sebab sebagaimana diketahui, Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) ini menuai banyak keluhan dari wajib pajak (WP), terutama di media sosial.

Pasalnya, sistem Coretax yang awalnya diharapkan menjadi solusi digitalisasi perpajakan guna meningkatkan efisiensi dan transparansi, justru mengalami berbagai kendala teknis.

Baca Juga: Core Tax Banyak Dikeluhkan, Sri Mulyani Janjikan Ini

Beberapa di antaranya adalah kesulitan akses, gagal login, serta gangguan dalam proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengelolaan dokumen perpajakanIn

Kondisi ini menyebabkan banyak wajib pajak mengalami keterlambatan dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Komisi XI DPR RI pun menyoroti pentingnya percepatan perbaikan sistem Coretax yang dinilai belum siap digunakan tersebut.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro menilai perbaikan sistem ini dinilai krusial untuk meningkatkan realisasi penerimaan pajak pada triwulan kedua tahun 2025, setelah mengalami penurunan signifikan pada triwulan pertama.

Fauzi khawatir penurunan penerimaan pajak di awal tahun ini berkaitan erat dengan permasalahan teknis pada Coretax.

Ia menegaskan bahwa perbaikan sistem harus segera dipercepat agar tidak semakin menghambat penerimaan pajak yang menjadi tulang punggung keuangan negara.

"Kami khawatir bahwa penurunan penerimaan pajak pada triwulan pertama 2025 berkaitan dengan implementasi Coretax yang bermasalah. Oleh karena itu, kami mendorong Kementerian Keuangan untuk mempercepat progres perbaikannya. Hal ini sangat penting demi menjaga stabilitas penerimaan negara dan memastikan pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada tahun 2029 sebesar 8 persen," ujar Fauzi, dikutip Sabtu (15/3/2025).

Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online Terbaru 2025, Mudah Melalui Ereg Pajak dan Coretax!

Komisi XI DPR RI menegaskan akan terus mengawal perkembangan perbaikan Coretax agar tidak menghambat target pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, DPR juga mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk lebih aktif memberikan pendampingan kepada wajib pajak yang terdampak, sehingga mereka dapat tetap memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah.

"Jika perbaikan sistem dapat segera diselesaikan dan wajib pajak kembali beradaptasi dengan sistem yang lebih stabil, diharapkan penerimaan pajak pada triwulan kedua 2025 meningkat dan menopang keberlanjutan pembangunan ekonomi nasional," tutupnya.

Seperti diketahui, data penurunan penerimaan pajak pada Februari 2025 itu terungkap dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Maret pada Kamis (13/3/2025) lalu.

Kendati demikian, dalam konferensi pers yang berlangsung kurang lebih 3 jam tersebut, kata "Coretax" sama sekali tidak terucap.

Padahal, para pakar meyakini permasalahan implementasi Coretax menjadi salah satu faktor utama penurunan penerimaan pajak pada awal tahun 2025 ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.