Kapan Pencairan THR 2025? Cek Jadwal dan Besaran Tunjangannya untuk Karyawan Swasta!

AKURAT.CO Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang ditunggu oleh para pekerja, baik karyawan swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kapan pencairan THR merupakan pertanyaan umum masyarakat selama bulan Ramadhan karena mereka menunggu jadwal pasti untuk mendapatkan haknya.
Jadwal pencairan THR 2025 belum dapat dipastikan, namun pendapatan tambahan di luar gaji ini wajib diberikan kepada karyawan menjelang perayaan hari raya Idul Fitri.
Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dibayarkan bulan ini.
Baca Juga: Soal THR dan Pesangon Karyawan Sritex, Menaker: Kurator Berkomitmen Bayar
"Pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta di Maret 2025," kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Dikutip berbagai sumber, Rabu (5/3/2025), berikut jadwal pencairan THR 2025 yang sudah dinantikan oleh seluruh pekerja di Indonesia.
Kapan Pencairan THR 2025?
Berdasarkan aturan pencairan THR bagi ASN dalam Peraturan Pemerintah (PP), namun hingga kini PP THR PNS 2025 belum diterbitkan.
Meskipun demikian, THR bagi PNS biasanya wajib dibayarkan paling lambat sepuluh hari sebelum Lebaran Idul Fitri (H-10).
Baca Juga: Empati Bencana Banjir, Kemnaker Batal Umumkan Aturan THR
Hal yang sama juga berlaku bagi karyawan swasta, di mana aturan resmi terkait pencairan THR tahun ini masih belum diterbitkan.
Oleh karena itu, waktu pemberian THR 2025 belum ada kepastian mengenai jadwal pencairannya.
Namun, jika merujuk pada aturan di tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR bagi karyawan swasta umumnya diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran (H-7).
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, pemerintah memperkirakan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah akan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.
Jika aturan pencairan THR bagi karyawan swasta tetap mengikuti ketentuan sebelumnya, maka perusahaan mewajibkan pembayaran maksimal tujuh hari sebelum Lebaran (H-7).
Dapat disimpulkan bahwa THR karyawan swasta tahun ini harus dicairkan paling lambat pada 24 atau 25 Maret 2025.
Besaran THR 2025 untuk Karyawan Swasta
Besaran THR 2025 untuk karyawan swasta si tahun 2025 ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan tersebut. Berikut adalah ketentuannya:
Baca Juga: Serikat Pekerja Sritex Minta THR dan Pesangon Dikawal DPR
1. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih
Karyawan berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
2. Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan
Karyawan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan berikut ini.
THR: (Masa kerja / 12) x 1 bulan upah.
Misalnya, Jika seorang karyawan dengan gaji Rp3.000.000 memiliki masa kerja 3 bulan, maka perhitungannya adalah:
THR: (3/12) x Rp 3.000.000 = Rp 750.000.
Baca Juga: Komisi IX DPR Desak PT Sritex Bayar THR Rp4 Miliar untuk Pekerja yang Kena PHK
Perlu dicatat bahwa hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan aturan terbaru terkait pemberian THR tahun 2025.
Namun, hal ini mengacu pada ketentuan sebelumnya, aturan mengenai THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur pemberian THR bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Besaran THR untuk karyawan swasta pada tahun 2025 kemungkinan besar akan mengikuti ketentuan yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kecuali jika ada perubahan peraturan yang diumumkan oleh pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 5Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 6Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 7Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 8Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag






