Empati Bencana Banjir, Kemnaker Batal Umumkan Aturan THR
Camelia Rosa | 5 Maret 2025, 13:38 WIB

AKURAT.CO Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membatalkan penerbitan surat edaran (SE) soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta yang direncanakan akan dikeluarkan hari ini, Rabu (5/3/2025).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer mengungkapkan penundaan pengumuman ini karena adanya musibah banjir yang melanda sejumlah wilayah.
"Kan kita tidak enak kita bicara THR tapi pada saat bencana kan kaya tidak punya empati. Maksud saya poinnya di situ, jadi bukan karena kita tidak umumkan hari ini, tapi karena ada bencana dan pengumuman ada THR. Menurut saya secara etik ini tidak baik," jelasnya dalam konferensi pers di kantornya, Kemnaker, Jakarta.
Kendati demikian, pria yang akrab disapa Noel ini berharap SE THR untuk pekerja swasta ini akan terbit dalam waktu dekat.
Ia juga berharap, pengumuman ini bisa bersamaan dengan pengumuman pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nanti akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Soal harinya, Pak Menteri yang tahu, mungkin satu, dua hari ini," imbuhnya.
Noel juga memastikan pengumuman ini sudah dirilis H-2 minggu sebelum lebaran. "Ya seperti itu, biasanya pada umumnya kaya gitu, tradisinya h-2u minggu sebelum lebaran," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Sinaga juga memastikan bahwa SE tersebut akan terbit tidak lama lagi.
Sunardi menuturkan, saat ini pihaknya masih membahas perihal mitigasi menghadapi pengaduan dari masyarakat. Pasalnya belakangan banyak kasus mengenai ketenagakerjaan, salah satunya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
"Jadi karena banyak tadi membahas itu, nah kebetulan kalau untuk THR nanti menunggu dalam waktu dekat ini, secepatnya, secepatnya akan disampaikan," pungkas Sunardi.
Sebelumnya ramai diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan akan mengeluarkan aturan untuk pemberian THR bagi pegawai swasta.
"besok akan kita launching (aturan) THR-nya, SE (Surat Edaran) besok di Kemenaker yang untuk karyawan swasta," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (4/3/2025) kemarin.
Sedangkan untuk aturan untuk imbauan THR bagi pengendara ojek online diupayakan bakal dikeluarkan pada akhir minggu ini.
Sebagaimana diketahui, pemerintah akan memberikan dukungan dalam bentuk Sudaran Edaran (SE) yang bersifat imbauan untuk para perusahaan aplikator digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 5Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 6Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 7Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 8Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag









