AKURAT.CO Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa salah satu prioritas utamanya adalah menyelesaikan revisi Undang-Undang (UU) Koperasi yang masih tertahan.
Di mana dirinya mengungkapkan bahwa UU tersebut, yang terakhir kali disahkan pada tahun 1992, sudah tidak relevan dengan perkembangan ekonomi saat ini.
“UU tahun 1992 itu harus kita revisi, regulasinya harus yang lebih modern. Sebab hal ini diperlukan untuk mendukung koperasi agar berkembang pesat dan berdaya saing di era ekonomi digital," ucapnya pada saat Serah Terima Jabatan di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta, Senin (21/10/2024).
Diharapkan, lanjutnya, dengan adanya revisi ini diharapkan bisa menciptakan kerangka hukum yang lebih sesuai dengan kebutuhan koperasi dan ekonomi berbasis komunitas, sekaligus membuka peluang kolaborasi dengan sektor swasta dan teknologi.
Tak sampai disitu saja, Budi Arie juga mengungkapkan bahwa pengembangan koperasi adalah bagian dari cita-cita Presiden Prabowo Subianto. Inspirasi tersebut berasal dari peran ayah Prabowo, Soemitro Djojohadikusumo, yang turut merintis koperasi di Indonesia. Prabowo ingin koperasi tidak hanya bertahan, tetapi juga menjadi pilar utama ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.
Hal ini sejalan dengan pandangan yang dimiliki oleh Budi Arie yang menganggap koperasi merupakan “soko guru” atau fondasi ekonomi rakyat. Tentunya dengan pengembangan koperasi yang lebih masif, ia optimistis pembangunan ekonomi Indonesia bisa lebih merata dan berkelanjutan.
"Kami di Kementerian Koperasi bertekad untuk menggairahkan koperasi, agar menjadi lokomotif pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional,” ujarnya kembali.
Seperti yang diketahui, revisi UU Koperasi tidak hanya soal pembaruan regulasi, tetapi juga merupakan langkah penting dalam mentransformasi koperasi agar lebih relevan di era digital. Apalagi di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan ekonomi kreatif, koperasi diharapkan menjadi instrumen strategis yang bisa mengakomodasi partisipasi ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi nasional.
Dengan regulasi yang lebih progresif, koperasi Indonesia bisa mengambil peran lebih besar dalam ekosistem digital dan inklusi finansial dan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 5Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar










