Misbakhun Tunggu Arahan Pimpinan DPR Soal Finalisasi Revisi UU PPSK
Hefriday | 3 Desember 2025, 16:55 WIB

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan bahwa revisi Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) masih menunggu arahan pimpinan DPR.
Revisi regulasi yang menyentuh berbagai otoritas keuangan tersebut merupakan tindak lanjut atas amanat yang berkaitan dengan kewenangan penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pengaturan anggaran lembaga-lembaga sektor keuangan.
Misbakhun menjelaskan bahwa penyempurnaan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 penting dilakukan mengingat sejumlah ketentuan sebelumnya dinilai belum ideal. Dari sisi politik, DPR melihat momentum untuk memperkuat aspek fundamental agar kerangka pengawasan, kebijakan moneter, dan stabilitas sistem keuangan berjalan lebih komprehensif.
Dirinya menegaskan bahwa pemerintah memerlukan dukungan kebijakan yang lebih luas untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional.
“Presiden punya keinginan ekonomi tumbuh 8 persen. Enginenya tidak bisa semata-mata fiskal. Harus ada dorongan dari sektor kebijakan moneter,” ujar Misbakhun dalam ajang Financial Forum 2025 yang digelar CNBC Indonesia di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (3/11/2025).
Karena itu, revisi RUU P2SK turut memperkuat peran Bank Indonesia untuk mendorong penciptaan lapangan kerja dan iklim ekonomi kondusif. Sebelumnya, RUU P2SK sempat dijadwalkan dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR pada awal Oktober lalu. Namun, tindak lanjut tersebut belum dilakukan sembari menunggu arahan pimpinan dewan.
Meski demikian, seluruh fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah menyepakati sejumlah perubahan dalam rapat pleno harmonisasi. Dalam rancangan revisi terbaru, sejumlah penyesuaian aturan diberlakukan pada tiga lembaga utama sektor keuangan, yaitu Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Penyesuaian ini mencakup penyempurnaan mandat, penambahan kewenangan, standar anggaran, hingga perlindungan hukum bagi pejabat lembaga.
Revisi RUU P2SK memperluas mandat BI tidak hanya menjaga stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, dan stabilitas keuangan, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. BI kini diwajibkan menjalankan kebijakan yang mendorong penciptaan lapangan kerja serta meningkatkan peran dalam stabilisasi ekonomi.
Aturan baru juga memberikan perlindungan hukum bagi Dewan Gubernur BI bila bertindak sesuai aturan dan itikad baik. Selain itu, mekanisme pemberhentian anggota Dewan Gubernur kini melibatkan evaluasi DPR sebelum ditetapkan oleh presiden.
Dari sisi anggaran, BI harus menyusun rencana tahunan berdasarkan standar kewajaran sektor jasa keuangan dan mendapatkan persetujuan DPR. Kinerja BI bersama OJK dan LPS juga dapat dievaluasi DPR dengan hasil rekomendasi yang bersifat mengikat.
RUU P2SK memberikan OJK kewenangan lebih luas dalam menetapkan kebijakan sektor jasa keuangan yang berkaitan dengan risiko, manfaat, dan stabilitas sistem keuangan. Anggota Dewan Komisioner juga dapat berasal dari internal maupun eksternal OJK, dengan perlindungan hukum bagi seluruh pejabat dan pegawai yang menjalankan tugas sesuai regulasi.
OJK juga memperoleh kewenangan menetapkan pungutan sektor jasa keuangan, yang tata kelolanya akan diatur melalui PP dan POJK dengan persetujuan DPR. Koordinasi dengan LPS diperkuat melalui kewajiban OJK untuk melaporkan bank atau perusahaan asuransi bermasalah.
Ketentuan baru turut mengenalkan mekanisme penghentian penyidikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Selain itu, OJK menegaskan perannya dalam pengawasan lembaga jasa keuangan yang berhubungan dengan aset kripto.
Salah satu perubahan signifikan dalam revisi RUU P2SK adalah penetapan LPS sebagai lembaga negara. Fungsi LPS diperluas dari sekadar menjamin simpanan menjadi lembaga yang juga menjamin polis asuransi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan melakukan resolusi bank serta perusahaan asuransi.
Prosedur resolusi perusahaan asuransi kini dijelaskan lebih rinci, termasuk mekanisme penyalamatan atau likuidasi berdasarkan biaya yang mencakup modal, klaim, dan talangan gaji. LPS juga memiliki kewajiban menyelamatkan perusahaan asuransi dalam kondisi tertentu, dengan kewajiban dukungan penuh dari pemegang saham.
Rencana kerja dan anggaran LPS ke depan wajib mendapatkan persetujuan DPR, dengan penerapan standar kewajaran sektor jasa keuangan. Seperti halnya BI dan OJK, LPS juga diwajibkan melaksanakan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat secara inklusif.
Hingga kini, proses finalisasi RUU P2SK masih bergantung pada keputusan pimpinan DPR. Namun, revisi tersebut diyakini akan memperkuat fondasi sistem keuangan Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan ekonomi global dan target pertumbuhan nasional yang lebih ambisius.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










