Pemerintah Bidik Perumahan Jadi Penopang Target Ekonomi 8%

AKURAT.CO Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyebut sektor perumahan memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Imran, mengatakan sektor ini diperkirakan dapat menyumbang hingga 2% dari target pertumbuhan ekonomi 8% yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk lima tahun pertama pemerintahannya.
“Bidang perumahan ini menurut hasil penelitian akan menyumbang 2 persen dari 8 persen, seandainya bidang perumahan ini bisa berjalan optimal,” ujar Imran di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Baca Juga: Perluas Pembiayaan Mikro Perumahan, Kementerian PKP Gandeng PNM dan SMF
Imran menjelaskan, pertumbuhan sektor perumahan akan menggerakkan sedikitnya 185 subsektor pendukung, mulai dari tenaga kerja formal dan informal hingga berbagai usaha yang berkaitan dengan material konstruksi seperti toko pasir, batu bata, dan perlengkapan bangunan lainnya.
Selain itu, meningkatnya aktivitas pembangunan juga akan memicu tumbuhnya kegiatan ekonomi di sekitar kawasan, termasuk pedagang makanan dan usaha mikro yang melayani pekerja maupun warga sekitar.
“Program terkait bidang perumahan ini dampaknya luar biasa,” kata Imran.
Dirinya menegaskan pentingnya dukungan lintas sektor untuk mengoptimalkan peran perumahan dalam mendorong perekonomian.
Dukungan tersebut mencakup pembiayaan, pengembang, arsitek, hingga pemerintah pusat dan daerah.
“Perumahan ini harus kita lakukan secara kolaboratif. Harus sinergi antarsektor sehingga dampaknya menjadi luar biasa,” ujarnya.
Sebelumnya, Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menyampaikan bahwa sektor perumahan merupakan salah satu pilar utama pembangunan ekonomi nasional.
Program pembangunan 3 juta rumah yang telah masuk daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) 2025–2029 diproyeksikan meningkatkan akses hunian rakyat sekaligus memperkuat struktur ekonomi.
Relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi UMKM sektor perumahan dinilai akan memperluas akses pendanaan bagi pengembang kecil, sehingga mendorong percepatan pertumbuhan industri perumahan.
Sri Haryati juga menjelaskan bahwa skema Kredit Program Perumahan (KPP) telah dirancang dengan kriteria yang jelas, mencakup syarat penerima, plafon kredit, tenor, bunga, agunan, dan skema penjaminan.
Kebijakan ini diawasi berbagai instansi terkait untuk memastikan penyaluran dana berjalan tepat sasaran.
Kebijakan tersebut termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Dari regulasi itu, sektor perumahan ditargetkan memberi dampak ekonomi langsung pada 110 sektor dan tidak langsung pada 75 sektor lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan









