Mau Beli Rumah? Ini Beda Sertifikat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan
Eko Krisyanto | 29 Oktober 2025, 14:29 WIB

AKURAT.CO Membeli rumah merupakan salah satu keputusan besar dalam hidup.
Tidak hanya soal lokasi, desain, atau harga, tetapi juga status kepemilikan lahannya.
Banyak orang masih keliru memahami perbedaan antara Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Keduanya memiliki konsekuensi hukum dan finansial yang berbeda.
Mengetahui jenis hak atas tanah sebelum membeli rumah sangat penting agar pembeli tidak menyesal di kemudian hari.
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen kepemilikan tertinggi yang diakui negara, memberikan hak penuh kepada pemilik atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
Sedangkan Hak Guna Bangunan (HGB) hanya memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik pihak lain dengan jangka waktu tertentu.
Dilansir dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, SHM memberikan hak kepemilikan atas tanah dan bangunan secara penuh tanpa batas waktu, sedangkan HGB hanya memberikan hak mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri dengan jangka waktu terbatas.
Dalam praktiknya, pembeli rumah harus memastikan jenis sertifikat yang dimiliki agar memahami durasi kepemilikan, biaya perpanjangan, dan hak yang melekat di atas tanah tersebut. Hal ini sangat penting jika rumah dibeli untuk investasi jangka panjang atau diwariskan.
Perbedaan antara Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang perlu diketahui.
1. Status Kepemilikan Tanah dan Bangunan
SHM memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan di atasnya.
Pemilik SHM memiliki hak yang kuat, penuh, dan turun-temurun. Sedangkan HGB hanya memberikan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Artinya, tanah tersebut tetap milik negara atau pihak lain.
2. Jangka Waktu Kepemilikan
SHM tidak memiliki batas waktu, sehingga dapat dimiliki seumur hidup dan diwariskan. Sementara itu, HGB memiliki batas waktu kepemilikan, biasanya diberikan untuk jangka waktu 30 tahun, dan dapat diperpanjang selama 20 tahun atau diperbaharui sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
3. Subjek Pemegang Hak
SHM hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI), sedangkan HGB bisa dimiliki oleh WNI maupun badan hukum Indonesia. Badan usaha atau perusahaan dapat memiliki properti berstatus HGB, tetapi tidak bisa memiliki SHM.
4. Nilai dan Harga Properti
Properti dengan SHM biasanya memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan properti dengan HGB. Hal ini karena kepemilikan SHM bersifat penuh dan tidak terbatas waktu.
Sedangkan HGB memiliki risiko berkurangnya nilai properti seiring mendekati akhir masa berlaku haknya.
5. Biaya dan Proses Administrasi
SHM tidak memerlukan biaya perpanjangan, sementara HGB harus diperpanjang atau diperbaharui setelah masa berlaku habis. Proses perpanjangan dilakukan di Kantor Pertanahan (BPN) dengan syarat dan biaya tertentu.
6. Kemungkinan Peningkatan Hak
Dalam beberapa kasus, HGB dapat ditingkatkan menjadi SHM jika tanah tersebut merupakan milik pribadi dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Proses ini dilakukan di kantor ATR/BPN setempat dengan menyerahkan dokumen dan memenuhi persyaratan administratif yang telah diatur.
SHM memberikan kepemilikan penuh yang lebih aman dan stabil untuk jangka panjang, sedangkan HGB cocok bagi yang membutuhkan properti untuk jangka waktu tertentu seperti investasi bisnis atau proyek.
Sebelum menandatangani akta jual-beli, pastikan untuk mengetahui jenis sertifikat yang tertera agar investasi properti lebih terencana dan tidak merugikan di masa depan.
Salsabilla Nur Wahdah (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









