PTPP Kebut Jalan Tol IKN Seksi 1B Segmen Bandara Sepinggan - Tol Balsam

AKURAT.CO PT PP (Persero) Tbk (PTPP), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia, terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Melalui proyek strategis nasional pembangunan Jalan Tol IKN Seksi 1B Segmen Bandara Sepinggan – Tol Balsam, PTPP mencatatkan progres signifikan dengan realisasi 16,43%, lebih tinggi dari target 12,10%.
Proyek dengan nilai kontrak Rp3,75 triliun (termasuk PPN) ini memiliki masa pelaksanaan selama 510 hari, dimulai sejak 1 November 2024 hingga 25 Maret 2026.
Kehadiran jalan tol ini akan menjadi jalur penghubung vital antara Bandara Sepinggan, Kota Balikpapan, dan IKN, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan.
Baca Juga: Bertahap, Tol IKN Adopsi Pembayaran Nirsentuh (MLFF)
Menurut Corporate Secretary PTPP, Joko Raharjo, dalam pengerjaan proyek ini, PTPP mengimplementasikan sejumlah inovasi teknologi, seperti fotogrametri untuk mapping pekerjaan, guna meningkatkan akurasi pengukuran lapangan.
"Selain itu, Hydraulic Pile Breaker, yang mempercepat proses konstruksi pondasi dengan hasil yang lebih presisi," ujarnya dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (8/9/2025).
Tidak hanya inovasi, lanjut Joko, proyek ini juga menghadirkan keunikan berupa jembatan bentang utama box girder beton melengkung dengan sistem balanced cantilever, yang menjadi salah satu ikon rekayasa konstruksi di jalur tol menuju IKN.
"Pencapaian progres yang melampaui target merupakan hasil kerja keras tim proyek dengan dukungan teknologi dan inovasi konstruksi modern yang kami terapkan. Kami berkomitmen untuk menghadirkan hasil terbaik bagi masyarakat dan bangsa," ujar Joko lagi.
Proyek ini turut mendapat apresiasi dari Kepala BBPJN Kaltim, Yudi Hardiana, yang berpesan kepada PTPP untuk menjaga kualitas, K3 dan semangat. "Jaga kekompakan, pasti bisa," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









