Akurat

Waspada Penipuan, Menteri Nusron Beberkan 3 Tips Aman Soal Pertanahan

Demi Ermansyah | 31 Desember 2024, 22:29 WIB
Waspada Penipuan, Menteri Nusron Beberkan 3 Tips Aman Soal Pertanahan

AKURAT.CO Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid punya pesan penting buat masyarakat yang mau ngurus urusan tanah di 2025. Belajar dari banyaknya kasus sengketa sepanjang 2024, ia memberikan empat tips simpel agar terhindar dari masalah pertanahan.

Pertama, jangan pernah pakai jasa calo buat urusan tanah. Dirinya menyampaikan bahwasanya banyak kasus sengketa muncul karena masyarakat menyerahkan pengurusan tanah ke pihak ketiga yang akhirnya malah bikin masalah. 
 
"Kadang, mereka nggak bertanggung jawab. Ada yang sampai jual tanah seenaknya atau kabur bawa surat kuasa," ujar Nusron dalam acara Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
 
Baca Juga: Menteri Nusron Sebut Ada 8 Juta Layanan Sertifikat Elektronik Sepanjang 2024 

Kedua, pasang patok di tanah. Sebab menurut Nusron hal ini sebagai langkah agar batas wilayah jelas dan nggak gampang diklaim orang lain. "Walaupun tanah sudah bersertifikat, tetap aja rawan diambil alih kalau nggak ada patok yang jelas," tegas Nusron.  

Ketiga, lanjutnya, segera daftarkan tanah yang belum bersertifikat. Buat yang sudah punya sertifikat analog, sekarang waktunya untuk upgrade ke digital. "Tahun ini, baru 20 persen sertifikat yang sudah digital. Jangan ketinggalan, karena ke depan semuanya akan berbasis digital," tambahnya.  

Sebelumnya Nusron memaparkan sepanjang 2024 Kementerian ATR/BPN menerima 5.973 kasus yang terdiri dari 1.664 sengketa, 60 konflik, dan 4.249 perkara. Dari 5.973 kasus tersebut, terdapat total 2.161 kasus baik sengketa, konflik, maupun perkara yang berhasil dibereskan Kementerian ATR/BPB.

"Kalau kita mengacu pada tahun 2024 ini rekapitulasinya tahun 2024 afa 5.973 kasus yang masuk. Terdiri dari sengketa 1.664, konflik 60, penanganan perkara 4.249," ucap Nusron.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.