Akurat

Komdigi Tegaskan Kasus Foto Yu Jadi Peringatan Penting Soal Privasi dan Izin Penyebaran Wajah

Petrus C. Vianney | 9 November 2025, 23:52 WIB
Komdigi Tegaskan Kasus Foto Yu Jadi Peringatan Penting Soal Privasi dan Izin Penyebaran Wajah

AKURAT.CO Kasus viral Foto Yu menjadi sorotan publik setelah beberapa pengguna mengaku foto wajahnya tersebar tanpa izin. Platform ini bukan media sosial, melainkan marketplace fotografi dokumentasi personal berbasis AI pengenalan wajah.

Teknologi tersebut dirancang untuk membantu pengguna atau Yuser menemukan serta membeli foto diri dari berbagai acara publik. Namun, penerapan sistem pengenalan wajah ini justru menimbulkan kekhawatiran baru terkait keamanan data pribadi.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Mediodecci Lustarini, menanggapi isu ini dengan menekankan pentingnya regulasi dan etika. Menurutnya, pengelolaan foto di ruang publik tidak hanya soal teknis, tetapi juga menyangkut perlindungan hak individu.

Ia menjelaskan bahwa wajah termasuk data biometri yang tergolong data spesifik dalam kategori data pribadi. Karena itu, setiap penggunaan atau penyebaran wajah seseorang harus mengikuti aturan dan prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"Wajah termasuk ke dalam data pribadi secara biometri yang bisa dipindahkan dengan AI untuk menjadi sesuatu yang baru. Wajah juga bisa digunakan oleh orang-orang yang memiliki motif kriminal untuk melakukan penipuan," ujarnya kepada wartawan di Kantor Google, Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Fotografer wajib mendapatkan izin sebelum menyebarluaskan foto yang menampilkan wajah seseorang, karena hal itu termasuk dalam perlindungan hak cipta dan privasi. Dalam kasus Foto Yu, masalah muncul karena persetujuan pengguna tidak diberikan secara jelas sebelum data wajah mereka dikumpulkan dan diproses.

"Di dalam Foto Yu ada persetujuan dimasukkan ke dalam term and condition, ketika seseorang melakukan transaksi ataupun memiliki akun. Dan itu tentu saja tidak sesuai dengan prinsip perlindungan data pribadi," jelasnya.

Seseorang yang difoto di acara publik seharusnya diberi tahu dan diminta izin terlebih dahulu jika fotonya akan diunggah atau dijual di platform. Persetujuan tidak bisa dianggap otomatis hanya karena orang tersebut melihat fotonya muncul di situs atau aplikasi.

Kemkomdigi berencana melakukan pendalaman terkait kasus Foto Yu dengan memanggil pihak penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk klarifikasi. Masyarakat yang merasa dirugikan atau tidak menyetujui penyebaran wajah tanpa izin juga diimbau untuk segera melapor.

Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih sadar akan hak atas data pribadi, termasuk foto dan wajah. "Jadi kepada PSE-nya kita lakukan pengawasan. Kepada masyarakat juga kami mengajak untuk bersama-sama kita sadar data pribadi kita," tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.