1,45 Juta Kasus Eksploitasi Seksual Anak Daring, Indonesia Masuk 3 Besar Dunia

AKURAT.CO Eksploitasi seksual anak di ruang digital terus bertambah. Laporan tahun 2024, Indonesia tercatat di peringkat ketiga dunia dengan 1,45 juta kasus, termasuk salah satu yang terbesar dalam pornografi daring.
"Komdigi membangun ekosistem digital yang tidak hanya mendorong kreativitas dan pembelajaran, tetapi juga menjamin anak terlindungi dari ancaman dunia digital," ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (3/10/2025).
Nezar menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Selain itu, juga disiapkan Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional dengan prinsip tata kelola AI berbasis manusia.
Komdigi telah menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) dan mendorong literasi digital bagi masyarakat. Namun, ia juga menyoroti tren baru penggunaan teknologi AI untuk membuat konten kekerasan seksual anak.
Menurut laporan Internet Watch Foundation (IWF), lebih dari 3.500 konten berbasis AI beredar di dark web pada Juli 2024. Jumlah itu bahkan sempat mencapai lebih dari 20.000 konten pada Oktober 2023.
"Banyak sekali anak-anak kita yang menjadi korban dan berdampak cukup dalam terhadap kondisi psikologis korban," pungkasnya.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor sangat diperlukan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Nezar menyebut kerja sama harus melibatkan kementerian, lembaga, penyedia jasa keuangan dan mitra global sebagai investasi bagi masa depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









