Akurat

Kemkomdigi dan PPATK Blokir Rekening Terkait Judi Online, Fokus Putus Rantai Transaksi

Petrus C. Vianney | 31 Juli 2025, 21:25 WIB
Kemkomdigi dan PPATK Blokir Rekening Terkait Judi Online, Fokus Putus Rantai Transaksi

 

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama ini dilakukan untuk menindak tegas praktik judi online dengan memblokir rekening yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Kebijakan ini diambil karena pemutusan akses situs judi online dianggap belum efektif. Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut pemblokiran rekening lebih menyulitkan pelaku untuk kembali beroperasi.

"Konten bisa dibuat ulang dengan mudah, tapi rekening sulit dibuka kembali setelah diblokir," ujarnya, dikutip dari laman resmi Kemkomdigi, Kamis (31/7/2025).

Sejak 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025, Kemkomdigi mencatat telah melakukan takedown terhadap hampir 2,5 juta konten negatif. Dari jumlah itu, sekitar 1,7 juta konten berkaitan langsung dengan promosi dan aktivitas judi online.

Meutya menjelaskan, data tersebut diperoleh dari laporan masyarakat dan sistem pelacakan otomatis kementerian. Namun, ia mengakui pelaku judi online terus mencari celah untuk menghindari deteksi dan tetap berpromosi di media sosial.

Melihat situasi ini, Kemkomdigi mendukung upaya PPATK dalam melacak rekening yang terindikasi terkait judi online. Meutya juga mendorong perbankan agar lebih ketat dalam verifikasi pembuatan rekening baru.

"Perbankan juga harus diminta untuk lebih ketat sehingga pelaku tidak bisa membuat rekening lagi," tegasnya.

Ia berharap kerja sama lintas sektor antara Kemkomdigi dan PPATK dapat memutus rantai peredaran judi online secara lebih menyeluruh. "Ini bagus kalau disatukan, jadi ada crawling kontennya dan ada juga crawling rekeningnya," pungkas Meutya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.