Trik iOS 18 : Cara Sembunyikan Aplikasi iPhone dari Anak-Anak

AKURAT.CO Apple menghadirkan fitur keamanan baru di iOS 18 yang membuat pengguna dapat mengunci dan menyembunyikan aplikasi di iPhone. Fitur ini sangat berguna bagi orang tua untuk mencegah anak-anak mengakses aplikasi yang tidak seharusnya.
Fitur penguncian aplikasi di iOS 18 membuat pengguna dapat mengamankan aplikasi dengan Face ID atau kode sandi. Dengan cara ini, hanya pemilik perangkat yang dapat membuka aplikasi tertentu.
Namun, fitur ini tidak berlaku untuk semua aplikasi, seperti Kamera, Lacak dan Pengaturan. Berikut cara mengunci aplikasi di iPhone:
1. Tekan lama aplikasi yang ingin dikunci.
2. Pilih 'Memerlukan Face ID'.
3. Ketuk 'Memerlukan Face ID' lagi untuk mengonfirmasi.
Setelah dikunci, aplikasi hanya bisa dibuka dengan Face ID atau kode sandi.
Selain mengunci, iOS 18 juga membuat pengguna dapat menyembunyikan aplikasi dari layar utama dan menempatkannya dalam folder tersembunyi di Perpustakaan Aplikasi.
Dikutip dari laman resmi Apple, Sabtu (8/3/2025), berikut cara menyembunyikan aplikasi di iPhone:
1. Tekan lama aplikasi yang ingin disembunyikan.
2. Ketuk 'Memerlukan Face ID'.
3. Pilih 'Sembunyikan dan Perlukan Face ID'.
4. Konfirmasi dengan Face ID atau kode sandi.
5. Ketuk 'Sembunyikan Aplikasi'.
Aplikasi yang disembunyikan tidak akan muncul di layar utama dan tidak akan mengirim notifikasi.
Untuk mengaksesnya, pengguna bisa membuka Perpustakaan Aplikasi, masuk ke folder 'Tersembunyi', lalu menggunakan Face ID atau kode sandi.
Jika ingin menampilkan kembali aplikasi yang disembunyikan:
1. Tekan lama aplikasi dalam folder 'Tersembunyi'.
2. Pilih 'Jangan Memerlukan Face ID' dan konfirmasi dengan Face ID atau kode sandi.
3. Untuk mengembalikannya ke layar utama, tekan lama aplikasi di Perpustakaan Aplikasi dan pilih 'Tambahkan ke Layar Utama'.
Dengan fitur ini, pengguna iPhone dapat lebih tenang karena aplikasi penting tetap aman dari tangan-tangan usil, terutama anak-anak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








