Komdigi Tegas! Platform Digital Wajib Hapus Konten Berbahaya dalam 4 Jam atau Kena Sanksi

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan komitmennya dalam melindungi ruang digital dari peredaran konten berbahaya, terutama yang berdampak pada anak-anak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan, pihaknya telah menyiapkan sanksi tegas bagi platform digital yang gagal menghapus konten pornografi anak dalam waktu maksimal 4 jam setelah menerima laporan.
"Melindungi anak-anak dari dampak negatif internet adalah prioritas utama. Tidak ada toleransi bagi platform yang lalai. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi muda," ujar Meutya, Senin (3/2/2025).
Meutya menjelaskan, aturan ini mengacu pada Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik User-Generated Content (PSE UGC) untuk men-takedown konten bermasalah dalam batas waktu tertentu, tergantung pada tingkat urgensi pelanggaran.
Baca Juga: Kanye West dan Bianca Censori Bikin Geger Grammy Awards 2025, Nekat Tampil Tanpa Busana?
- Konten pornografi anak dan terorisme harus dihapus dalam waktu maksimal 4 jam sejak pemberitahuan diterima.
- Konten negatif lainnya seperti pornografi dewasa, perjudian, aktivitas keuangan ilegal (investasi bodong, fintech ilegal, pinjaman online ilegal), serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal, juga menjadi target penghapusan.
Menurut Meutya, langkah ini bertujuan untuk memastikan respons cepat terhadap konten yang berpotensi membahayakan publik dan moralitas anak-anak di ruang digital.
Sebagai bentuk pengawasan terhadap moderasi konten, pemerintah telah meluncurkan SAMAN (Sistem Pencatatan dan Dokumentasi Sanksi Administratif), yang akan mengenakan denda bagi platform digital yang melanggar aturan.
"SAMAN adalah bukti komitmen kami dalam menjaga ruang digital tetap sehat dan aman, terutama bagi anak-anak. Dengan sanksi tegas ini, kami yakin platform akan lebih bertanggung jawab," tegas Meutya.
Laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa 481 kasus anak menjadi korban pornografi dan kejahatan siber sepanjang 2021–2023.
Sementara itu, data UNICEF mencatat bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet.
Mengikuti langkah negara-negara seperti Australiadan Uni Eropa, Meutya menekankan pentingnya kebijakan progresif untuk menjaga keamanan digital.
"Indonesia tidak boleh tertinggal. Dengan SAMAN, kita mengambil langkah besar dalam melindungi masyarakat dari bahaya konten negatif. Ini adalah bentuk nyata bahwa pemerintah tidak akan berkompromi terhadap ancaman di ruang digital," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










