Akurat

Google Dituduh Monopoli Teknologi Periklanan Online, Sidang Masuk Tahap Akhir

Petrus C. Vianney | 29 November 2024, 17:07 WIB
Google Dituduh Monopoli Teknologi Periklanan Online, Sidang Masuk Tahap Akhir

AKURAT.CO Sidang terkait dugaan monopoli teknologi periklanan oleh Google telah memasuki tahap akhir. Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menuduh Google memanfaatkan posisinya untuk mendominasi pasar periklanan digital. Amerika Serikat Hakim Distrik Leonie Brinkema di Alexandria, Virginia, akan menentukan keputusan tertulis pada akhir tahun.

Jika Google terbukti melakukan monopoli ilegal, pengadilan dapat menggelar sidang tambahan untuk menentukan solusi, termasuk kemungkinan memaksa perusahaan menjual bagian dari bisnis teknologi iklannya yang bernilai miliaran dolar.

Departemen Kehakiman menyoroti dominasi Google dalam teknologi seperti DoubleClick, yang digunakan penerbit berita, serta Google Ads dan AdExchange yang mengelola lelang iklan. Mereka menuduh Google mengambil komisi berlebihan hingga 36 persen dari setiap transaksi iklan.

"Lebih peduli dengan memperoleh dan melestarikan trifecta monopoli daripada melayani pelanggan penerbit dan pengiklannya sendiri atau menang atas manfaatnya," ujarnya, dikutip dari Apnews.com, Rabu (27/11/2024).

Sebaliknya, Google berargumen bahwa tuduhan ini hanya keluhan dari pesaing dan penerbit besar. Perusahaan mengklaim bahwa pangsa pasarnya hanya 10 persen jika mempertimbangkan iklan di media sosial, aplikasi dan platform streaming.

Google juga menyebut tingkat komisinya telah turun menjadi 31 persen dan masih lebih rendah dibandingkan kompetitor. Kasus ini terpisah dari gugatan lainnya terkait dominasi mesin pencari Google. Jika terbukti bersalah, sanksi yang diusulkan termasuk penjualan browser Chrome dan pembatasan lainnya.

Departemen Kehakiman menegaskan bahwa tindakan Google sengaja dirancang untuk menciptakan dominasi pasar, sebagaimana diungkap dalam email internal eksekutif perusahaan. Keputusan akhir hakim diharapkan memberikan kejelasan atas tuduhan monopoli ini dan dampaknya pada ekosistem periklanan digital.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.