CISSReC: Presiden Prabowo Harus Prioritaskan Keamanan Siber dan Implementasi UU PDP

AKURAT.CO Dalam era pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, masalah keamanan siber dan pelindungan data pribadi harus menjadi prioritas utama.
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi Communication & Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, menekankan, pemerintah harus segera menindaklanjuti implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah disahkan dan berlaku penuh sejak 18 Oktober 2024.
Menurut Pratama, dalam pidato pelantikannya, Presiden Prabowo menyampaikan banyak gagasan terkait program-program unggulan di masa pemerintahannya, namun belum terlihat adanya fokus khusus pada isu keamanan siber dan pelindungan data pribadi.
"Keamanan siber adalah isu yang sangat penting di era digital ini, dan kita harapkan Presiden Prabowo dapat menaruh perhatian serius pada perlindungan data pribadi yang sangat rentan disalahgunakan," ujar Pratama.
Baca Juga: Cara Efektif Atasi Kekakuan Sendi di Pagi Hari
Pratama menyoroti, UU PDP masih belum dapat ditegakkan sepenuhnya karena belum adanya lembaga resmi yang bertugas untuk mengawasi dan menjalankan regulasi terkait perlindungan data pribadi.
"Kita sangat menunggu pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi yang seharusnya sudah berdiri sebelum akhir masa jabatan Presiden sebelumnya. Tanpa lembaga ini, penegakan hukum terkait kebocoran data akan menjadi sangat sulit," jelasnya.
Ia juga menambahkan, pemerintah sebelumnya terlihat kurang serius dalam menangani masalah ini, sebagaimana terlihat dari pernyataan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika yang mengatakan bahwa Lembaga Perlindungan Data Pribadi masih membutuhkan waktu transisi selama 6-12 bulan.
"Padahal, masa tenggang dua tahun yang diberikan sejak UU PDP disahkan seharusnya cukup untuk membentuk lembaga ini dan mempersiapkan segala aturan turunannya," kata Pratama.
Baca Juga: Perpres Transisi Segera Rampung, Kementerian Hukum dan HAM Akan Dipecah Jadi Tiga Entitas Baru
Lebih jauh, Pratama menekankan, Indonesia berpotensi menjadi target utama serangan siber jika langkah-langkah mitigasi tidak segera diambil oleh pemerintahan baru.
"Dengan adanya Satu Data Indonesia dan Ina Superapps yang akan menjadi wadah bagi seluruh data pemerintah, para peretas akan menjadikan ini sebagai sasaran empuk jika tidak ada sistem keamanan yang kuat," tegasnya.
Ia memperingatkan bahwa serangan terhadap satu pusat data atau aplikasi dapat menyebabkan kebocoran data dalam skala besar, mengingat semua informasi disimpan dalam satu sistem.
"Kita sedang berbicara tentang data pribadi jutaan masyarakat Indonesia yang bisa jatuh ke tangan yang salah jika pemerintah tidak segera bertindak memperkuat keamanan siber kita," tambah Pratama.
Pratama juga mengkritik minimnya transparansi dalam penanganan insiden kebocoran data selama ini.
Ia menyarankan agar audit digital forensik dan laporan terkait insiden kebocoran data diumumkan kepada publik, terutama jika data yang bocor menyangkut kepentingan masyarakat luas.
"Tidak adanya laporan publik terkait hasil audit dan forensik ini menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam menangani insiden siber," ujarnya.
Menurut Pratama, pemerintah harus segera membentuk tim audit independen yang bertugas melakukan audit dan forensik digital secara transparan.
Hasil audit tersebut juga perlu dilaporkan secara terbuka agar masyarakat bisa mengetahui sejauh mana upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam menangani masalah kebocoran data.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis: DKI Jakarta Harus Jadi Contoh Daerah Lain
Oleh sebab itu, Pratama berharap agar Presiden Prabowo dan jajaran kabinetnya dapat benar-benar memprioritaskan implementasi UU PDP dan keamanan siber sebagai salah satu agenda utama pemerintahan.
"Kami berharap di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, Indonesia dapat lebih serius dalam melindungi data pribadi warganya dan menegakkan hukum terkait keamanan siber, demi menjaga nama baik Indonesia di mata dunia," pungkasnya.
Pratama menegaskan, pelindungan data pribadi adalah isu yang tidak bisa ditunda lagi.
Dengan semakin banyaknya kasus kebocoran data yang terjadi, pemerintah harus memastikan bahwa regulasi yang ada dijalankan dengan tegas dan lembaga pengawasnya dibentuk secepat mungkin untuk menjaga kepercayaan publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










