Pencurian Data untuk Registrasi SIM Card, Pengamat: Bukan Tanggung Jawab Operator

AKURAT.CO Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, mengungkap adanya dugaan pencurian ribuan data KTP oleh sebuah perusahaan penjual kartu SIM di Bogor. Dua pelaku berinisial PMR dan L telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Pelaku PMR, yang bertugas sebagai kepala cabang di PT Nusapro Telemedia Persada, bersama operator L, diduga telah menyalahgunakan 3.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Bogor untuk melakukan registrasi kartu SIM tanpa izin pemilik data.
"Pelaku menggunakan aplikasi handphone untuk memasukkan kartu SIM dan otomatis muncul data NIK yang digunakan untuk registrasi," jelas Bismo.
Ketua Komtap Cyber Security Awareness APTIKNAS (Asosiasi Pengusaha TIK Nasional)Alfons Tanujaya mengatakan hal
ini tidak bisa dibebankan pada operator saja.
Hal itu karena operator memiliki standar beroperasi untuk memastikan keamanan data pribadi pelanggan. Menurutnya, kasus pencurian ini terjadi sebelum masuk ke ranah operator.
"Sejatinya proses registrasi SIM Card ini hampir dipastikan nir risiko. Harusnya tidak ada atau sangat kecil risiko keamanan," ujarnya.
Lebih lanjut, Alfons juga mengatakan bahwa tidak ada cara mencegah data kependudukan yang sudah bocor untuk disalahgunakan. Sekali data itu bocor, maka selamanya ada di sana.
Untuk mengatasi masalah ini, Alfons menyebutkan bahwa perlu upaya bersama agar kebocoran data ini tidak lebih jauh lagi dieksploitasi. “Banyak sekali lah PR regulator menjaga data yang bocor supaya tidak dieksploitasi dan menindak aktivitas eksploitasinya,” tambahnya.
Sebelumnya, SVP Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison, Steve Saerang, mengatakan pihaknya dengan tegas tidak membenarkan praktik penyalahgunaan data pribadi milik orang lain tanpa izin untuk tujuan apapun.
"Kami berkomitmen untuk terus mematuhi semua ketentuan yang berlaku dalam menjalankan operasional bisnisnya,” tegasnya.
Dalam pernyataan resminya, Steve menambahkan bahwa Indosat senantiasa berupaya mengawasi pendistribusian dan penjualan produk yang dilakukan oleh seluruh mitranya agar selalu memenuhi aturan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









