TikTok Dan Meta Sengketa Hukum Terkait Peraturan Uni Eropa

AKURAT.CO - Meta dan Pemilik TikTok menyampaikan protes hukum terhadap aturan baru Uni Eropa.
Dikutip dari Apnews.com, Minggu (19/11/2023), TikTok berpendapat bahwa mereka bukan 'penjaga gerbang' online sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Pasar Digital.
Meta juga menolak keputusan Uni Eropa yang memasukkan Marketplace dan Messenger sebagai layanan gerbang di bawah aturan baru tersebut. Mereka mencari klarifikasi hukum terkait poin-poin tertentu.
Baca Juga: Meta Larang Pengiklan Politik Gunakan Fitur AI Generatif, Demi Hindari Misinformasi Pemilu
Undang-Undang Pasar Digital akan diberlakukan pada bulan Maret, menetapkan batasan bagi perusahaan teknologi besar. Label 'penjaga gerbang' diberikan pada Amazon, Apple, Google, Microsoft, TikTok, ByteDance dan Meta sebelumnya.
Ini terkait dengan dua puluh dua 'layanan platform inti' yang dianggap sebagai pintu gerbang antara bisnis dan konsumen.
TikTok menegaskan bahwa mereka sebagai penantang yang tangguh, sebenarnya mendukung tujuan Undang-Undang Pasar Digital dengan memperluas pilihan di dunia media sosial.
Meskipun Meta tidak setuju dengan label penjaga gerbang, perusahaan tetap berkomitmen untuk mematuhi Undang-Undang Pasar Digital dan berusaha bekerja sama dengan Komisi Eropa untuk memastikan kepatuhan penuh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








