Polisi Aktif Dilarang Isi Jabatan Sipil
Rizki Sandi | 14 November 2025, 23:49 WIB

Putusan MK yang baru diketok membuat anggota Polri aktif tak lagi boleh menduduki jabatan sipil. Aturan ini langsung mengubah peta penugasan polisi aktif di berbagai lembaga negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










