Khalid Kembalikan Uang
Rizki Sandi | 16 September 2025, 22:51 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









