Sanksi Pemudik Motor
Rizki Sandi | 19 Maret 2025, 21:26 WIB

Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik kepada pemudik motor yang melebihi kapasitas muatan kendaraan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









