Akurat

Sidang Perdana Ivan Sugianto

Rizki Sandi | 7 Februari 2025, 15:42 WIB
Sidang Perdana Ivan Sugianto

Ivan Sugianto, pelaku perundungan siswa SMAK Gloria 2 Surabaya yang sempat viral beberapa bulan lalu, kini menghadapi sidang perdananya.

Ivan didakwa Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak (Kekerasan terhadap anak), Pasal 355 ayat 1 KUHP (Penganiayaan berat yang direncanakan), dan pasal terkait perbuatan tidak menyenangkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.