Akurat Logo

KPK Periksa Seorang Pengacara di Kasus Suap Pengurusan HGB Kementerian ATR/BPN

Saeful Anwar | 2 November 2026, 21:52 WIB
KPK Periksa Seorang Pengacara di Kasus Suap Pengurusan HGB Kementerian ATR/BPN
Perkara suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung di Kementerian ATR/BPN merambat kepada banyak pihak diperiksa KPK. - Foto: Ilustrasi/Propertiindonesia.id/Ist

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi bernama Yahya Rudi dalam penyidikan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Senin (2/11/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Yahya Rudi yang berprofesi sebagai pengacara diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Yahya Rudi selaku pengacara. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengurusan HGB dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN," jelas Budi.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Termasuk pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak PT Summarecon Agung, serta sejumlah pihak swasta.

Baca Juga: KPK Periksa Empat Saksi dari Summarecon dan Perusahaan Properti di Kasus Suap HGB

Penyidik masih mendalami aliran uang, peran para pihak, serta proses pengurusan HGB yang diduga menjadi objek praktik suap dan penerimaan ilegal tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK