Akurat Logo

Siap Bertarung di Jalur Hukum, Pihak Betrand Peto Ungkap Sosok Saksi Kasus ANW

Nuzulul Karamah | 2 November 2026, 22:19 WIB
Siap Bertarung di Jalur Hukum, Pihak Betrand Peto Ungkap Sosok Saksi Kasus ANW
Ruben Onsu dan Betrand Peto.

AKURAT.CO Kasus hukum yang menyeret nama penyanyi muda Betrand Peto memasuki babak baru.

Setelah laporan dugaan kekerasan seksual yang dilayangkan oleh wanita berinisial ANW ditingkatkan ke tahap penyidikan, pihak Betrand mengambil langkah hukum lebih lanjut untuk membela diri.

​Melalui tim kuasa hukumnya, putra dari pembawa acara Ruben Onsu ini berencana menghadirkan saksi tambahan.

Baca Juga: Kasus Hukum Betrand Peto Onsu Naik Sidik, Kuasa Hukum: Justru Ini Makin Terang Posisinya

Pengacara Betrand, Timoty Ezra, menjelaskan bahwa saksi tersebut disiapkan untuk meringankan posisi kliennya dalam proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.

​“Kita sampaikan, kita sedang akan menghadirkan saksi yang meringankan untuk BP,” ujar Timoty Ezra saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (2/11/2026).

​Timoty mengungkapkan, sosok saksi yang bakal diboyong tersebut bukan berasal dari lingkaran keluarga Betrand.

Menurut penjelasannya, saksi ini merupakan pihak yang mengetahui rekam jejak serta perilaku pelapor sebelum mengenal Betrand Peto.

​“Ada orang yang menyampaikan, tahu bagaimana perbuatan-perbuatan pelapor didahulu. Nah, itu yang akan kita jadikan saksi,” terangnya.

​Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa Betrand senantiasa menunjukkan iktikad baik dan bersikap sangat kooperatif selama proses penyidikan hukum berlangsung.

​“Sangat, sangat, sangat (kooperatif),” tutupnya.

Baca Juga: Betrand Peto Layangkan Somasi ke Eks-Kamerawan Sarwendah, Tuntut Kejelasan Dana YouTube Rp50 Juta

​Sebagai informasi, perkara ini berawal dari laporan wanita berinisial ANW yang mengklaim menjadi korban dugaan tindak kekerasan seksual oleh Betrand Peto di sebuah kelab malam. Saat ini, kasus tersebut masih ditangani intensif oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.