Kasus Hukum Betrand Peto Onsu Naik Sidik, Kuasa Hukum: Justru Ini Makin Terang Posisinya

AKURAT.CO Proses hukum yang melibatkan Betrand Peto Onsu alias Onyo resmi naik ke tahap penyidikan.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Onyo, Timothy Ezra Simanjuntak, menyambut baik langkah kepolisian agar duduk perkara semakin jelas.
Baca Juga: Respons Ruben Onsu Soal Video Viral Betrand Peto Mabuk: Sentil Penyebar hingga Bahas Kulkas Alkohol
Menurut Timothy, peningkatan status ini merupakan hal yang wajar dan sesuai prosedur hukum yang berlaku tanpa ada keistimewaan khusus.
"Responnya sangat baik. Pertama, mungkin kita sampaikan dulu ya, penyidikan ini kan mencari, mengumpulkan alat bukti ya, serta membuat terang tindak pidana, itu yang ada dalam KUHAP. Berarti kalau tidak ditemukan bukti, kalau tidak terang, maka harus ada konsekuensinya diberhentikan. Sehabis kalau diberhentikan, ada gelar perkara dan sebagainya. Jadi kita menyambut baik, justru ini makin terang posisinya," ujar Timothy Ezra di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Terkait agenda ke depan, Timothy mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan bersiap menghadapi panggilan ulang dalam dua minggu ke depan dengan menghadirkan saksi yang meringankan.
"Kemungkinan dua minggu lagi. Gitu, dipanggil ulang ya. Panggil ulang. Dan kita sampaikan kita sedang akan menghadirkan saksi yang meringankan untuk BP," ucapnya.
Di tengah bergulirnya proses hukum ini, Timothy memastikan kondisi pelantun lagu rohani tersebut dalam keadaan baik. Aktivitas kuliah maupun pekerjaan syuting Onyo juga dipastikan tidak terganggu.
"Sampai detik ini baik posisinya, walaupun ini ada somasi, ada retas email, ada ini juga, baik-baik aja, (kuliah) sama sekali enggak terganggu. Kita komunikasi masih lancar posisinya dan beliau juga masih lancar," bebernya.
Baca Juga: Pisahkan Kasus Onyo dari Masalah Rumah Tangga, Ruben Onsu Tunjuk Pengacara Khusus Lewat Manajemen
Sementara itu, pihak kuasa hukum turut menyayangkan adanya pihak luar yang berkomentar dan terkesan mendahului proses penyelidikan maupun putusan kepolisian.
"Jadi menyayangkan sekali kalau rekan-rekan yang di luar sana sudah mendahului kepolisian ya, sedangkan undang-undangnya ngomong masih begitu. Akhirnya kami harus memutuskan untuk presscon, gitu, daripada nanti pemberitaannya semakin melebar gitu loh," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 5Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 6Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 7Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 8Moto3 GP Malaysia: Hiroshi Aoyama Puji Kecerdikan Veda Ega Pratama Taklukkan Suhu Lintasan Sepang
- 9Harga Cabai Berangsur Turun Awal November
- 10Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia








