Akurat Logo

KPK Periksa Empat Saksi dari Summarecon dan Perusahaan Properti di Kasus Suap HGB

Saeful Anwar | 30 Oktober 2026, 17:29 WIB
KPK Periksa Empat Saksi dari Summarecon dan Perusahaan Properti di Kasus Suap HGB
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap HGB Summarecon dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. - Foto: Propertiindonesia.id/Ist

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi dari sejumlah perusahaan properti dan swasta dalam penyidikan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jumat (30/10/2026).

"Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Adapun keempat saksi tersebut yakni Yohana Irhema Turmora selaku staf Finance PT Kencanajaya Property Agung, Amita Kusumawaty selaku Head of Finance Regional 8 PT Summarecon Property Development, Danu Wira selaku Direktur PT Wirabayu Pratama/PT Wira Citra Infotek, serta Indra Widjaja Antono selaku Direktur Utama PT Kencana Jaya Property.

Pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari pendalaman penyidik terkait kasus suap dan penerimaan lainnya dalam pengurusan layanan pertanahan di wilayah Kabupaten Bogor.

KPK mendalami perkara yang berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon

Penyidikan juga mencakup dugaan penerimaan uang dalam pengurusan layanan pertanahan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; Dirut PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adi; serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Selain itu, KPK menetapkan Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka. Keempatnya merupakan pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Kasus tersebut bermula dari pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor yang berkaitan dengan sengketa tanah. KPK menduga terdapat pemberian uang kepada sejumlah pihak untuk memuluskan proses pengurusan dokumen.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026, KPK mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek. Juga menyita barang bukti uang senilai Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang asing dan rupiah.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK