Akurat Logo

Stafsus Menteri Agama Bidang Media Gus Bowo Dapat Jatah 56 Kuota Haji Khusus

Saeful Anwar | 25 September 2026, 20:37 WIB
Stafsus Menteri Agama Bidang Media Gus Bowo Dapat Jatah 56 Kuota Haji Khusus
Gus Bowo, stafsus menteri agama, tercatat mendapat jatah 56 jemaah dalam realisasi pembagian kuota haji tambahan. - Foto: Tangkapan layar/Akurat.co

AKURAT.CO Nama Gus Bowo pernah muncul dalam catatan ploting pembagian kuota haji khusus yang diungkap dalam persidangan perkara korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Nama tersebut tercantum bersama sejumlah pihak lain dalam tabel yang diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte, saat memeriksa Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus Kementerian Agama periode 2014-2020, Abdul Muhyi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (8/9/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, Jaksa meminta Muhyi menjelaskan kolom ploting dan realisasi dalam tabel.

Muhyi menerangkan bahwa angka pada kolom ploting merupakan kuota yang telah diarahkan atau dialokasikan kepada pihak-pihak tertentu.

Jaksa kemudian mengurai nama-nama yang tercantum dalam tabel tersebut. Salah satunya adalah Gus Bowo.

Baca Juga: Pengacara Yaqut: Skema 50-50 Dibahas Setelah Ada Arahan Jokowi, DPR Tidak Berwenang Atur Kuota Haji

"Bowo?" tanya Greafik.

"Itu Gus Bowo. Gus Bowo," Muhyi menjawab.

Nama Gus Bowo tercatat berdekatan dengan sejumlah pihak lain, di antaranya Gus Alex, Iwan BIN, Pesona Mozaik, Asrul Azis Taba, Persada Indonesia, Subdit, Ismail, Komisi VIII DPR, Iqbal dan KBB, Budi Darmawan dari Himpuh, Farid Wajdi dari Amphuri, serta Ace Hasan.

Dalam tabel yang sama, nama Gus Alex tercatat dengan plotting 1.260 kuota. Muhyi menjelaskan, angka tersebut kemudian berkembang menjadi 1.389 dalam kolom usulan yang masuk.

Menurutnya, angka-angka dalam tabel tersebut berasal dari pengajuan atau usulan masing-masing pihak.

"Angka itu angka berdasarkan usulan juga pak. Pengajuan dari mereka," kata Muhyi.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK