DPR Diminta Hati-hati Bahas RUU Perampasan Aset, DPARI: Harus Minim Celah Hukum

AKURAT.CO Pemerintah dan DPR RI diminta untuk menyusun RUU Perampasan Aset secara hati-hati dan meminimalkan celah hukum atau loophole. Jangan sampai substansi penting dalam RUU terlalu banyak bergantung pada peraturan pelaksana, karena berisiko membuat undang-undang tidak dapat langsung dijalankan secara efektif.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait penyusunan RUU Perampasan Aset, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DPARI), Luthfi Yazid, mengatakan celah hukum dalam RUU Perampasan Aset perlu diminimalkan dan implementasi norma tidak boleh terlalu banyak digantungkan pada peraturan pelaksana.
Dia mengatakan, persoalan dapat muncul apabila undang-undang telah berlaku, sementara peraturan organik atau aturan pelaksana yang dibutuhkan belum tersedia. Loophole juga sangat banyak digantungkan kepada terbentuknya peraturan pemerintah, kepada UU organik yang akan dibentuk selanjutnya.
Baca Juga: IMC Soroti Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset: Lebih Tepat Diatur di Hukum Pidana Materiil
"Nah, kalau kemudian peraturan organik atau PP tersebut belum dibentuk, sedangkan undang-undang ini sudah berlaku, maka situasinya menjadi lex imperfecta, menjadi undang-undang tapi dia tidak sempurna karena dia tidak bisa dilaksanakan," kata Luthfi, dikutip Kamis (24/9/2026).
DPARI menekankan, pasal-pasal dalam RUU Perampasan Aset tidak semestinya terlalu banyak menggantungkan implementasi pada peraturan pelaksana. Norma utama dinilai perlu dirumuskan secara memadai, agar dapat langsung dijalankan secara efektif setelah undang-undang berlaku.
"Nah, ini mohon nanti menjadi perhatian agar jangan sampai undang-undang ini terlalu banyak loophole-nya yang bergantung kepada adanya peraturan organik atau peraturan pelaksana lainnya," ujarnya.
Selain itu, DPARI menekankan keberhasilan RUU Perampasan Aset nantinya juga sangat bergantung pada integritas aparat dan pihak yang menjalankannya. "Pada akhirnya, sebaik apa pun kualitas suatu undang-undang, keberhasilannya tetap tergantung pada the man behind the gun, tetap tergantung pada manusia yang ada di belakangnya," kata Luthfi.
Untuk itu, DPARI turut meminta adanya kejelasan kewenangan dan sinergi antarlembaga yang nantinya terlibat dalam perampasan aset. Sehingga, tidak ada arogansi sektoral di lembaga-lembaga yang terlibat dalam perampasan aset maupun pemberantasan korupsi.
Baca Juga: IMC Dukung Komisi III DPR Rampungkan RUU Perampasan Aset
Menurutnya, persoalan arogansi institusional selama ini dapat menjadi hambatan dalam proses penegakan hukum. "Karena kendala kita ini kadang-kadang arogansi institusional itu menjadi penghambat, sering menjadi penghambat dalam konteks pemberantasan korupsi atau penciptaan keadilan. Nah, sekali lagi, harus ada kejelasan kewenangan dan sinergi kelembagaan," imbuhnya.
DPARI juga mengingatkan, minimnya celah hukum diperlukan agar kewenangan perampasan aset tidak digunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum. RUU Perampasan Aset harus terhindar dari sarana abuse of power, saling menjatuhkan lawan politik, saling menyandera.
"Jadi jangan sampai hal semacam itu menjadi intention ketika dalam konteks lahirnya Undang-Undang Perampasan Aset ini," lanjutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 4Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 5Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 8Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 9BGN Hentikan Permanen Operasional Empat Dapur MBG
- 10KPK Buka Peluang Penyidikan Baru Usut Dugaan Aliran Uang ke Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR







