Sudah Dirampas Negara, kok 30 Persen Aset Korupsi Tak Laku Dilelang? Ini Penjelasan Kejagung

AKURAT.CO Upaya negara mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi masih menghadapi sejumlah persoalan.
Salah satunya terjadi ketika aset rampasan yang sudah masuk proses lelang justru tidak mendapatkan penawar.
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Patris Yusrian Jaya, mengungkap, sekitar 30 persen aset yang dilelang tidak laku.
Kondisi itu terjadi karena harga yang ditawarkan dinilai belum cukup menarik bagi calon pembeli.
Menurut Patris, salah satu alasan pembeli mengikuti lelang adalah kesempatan mendapatkan barang dengan harga di bawah nilai pasar.
Sementara dalam praktiknya, sebagian aset rampasan masih memiliki nilai lelang yang setara dengan harga pasar.
“Bagi pembeli, yang diharapkan dari lelang ini salah satunya adalah karena harganya lebih murah. Akibatnya pada waktu lelang, sekian persen 30 persen rata-rata barang yang dilelang ini tidak ada penawar,” kata Patris dalam rapat bersama Komisi III DPR, Selasa (8/9/2026).
Persoalan tidak berhenti pada tahap pelelangan. BPA juga harus menanggung biaya untuk menjaga dan mengelola aset yang belum berhasil dijual.
Patris menjelaskan, aset sitaan membutuhkan waktu sekitar tiga bulan sebelum dapat dilakukan penilaian dan penetapan harga sebagai dasar pelaksanaan lelang.
“Sehingga di sini negara mengeluarkan biaya pengelolaan, biaya pemeliharaan, dan pada waktu dilelang yang kedua nanti dengan limit yang sudah diturunkan, belum tentu juga bisa laku. Ini menyebabkan penumpukan aset-aset yang belum dapat dilelang,” ujarnya.
Meski masih menghadapi kendala, BPA mencatat peningkatan nilai aset hasil pemulihan yang telah diserahkan kepada negara dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2024, nilai aset yang berhasil dipulihkan dan diserahkan kepada negara tercatat sebesar Rp1,439 triliun. Angka tersebut kemudian melonjak menjadi Rp19,654 triliun pada 2025.
Sementara itu, hingga September 2026, nilai aset yang telah dikembalikan ke kas negara mencapai Rp4,947 triliun. Dalam periode tersebut, total aset yang telah dilelang mencapai 21.737 aset.
Baca Juga: PDIP Disebut Poros Pilpres 2029, Ganjar: Masalah Rakyat yang Harus Diurus Hari Ini
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon









