KPK Kembali Periksa Satori, Dalami Kasus Korupsi CSR BI-OJK

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Anggota DPR RI, Satori, dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya, Satori sudah menyandang status tersangka.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (31/8/2026).
Selain Satori, penyidik memanggil Muhamad Mu'min yang berprofesi sebagai wiraswasta dan tercatat sebagai staf administrasi Komisi XI DPR RI. Pemeriksaan Satori menjadi bagian dari pendalaman perkara setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Staf Ahli DPR dalam Penanganan Dugaan Korupsi CSR BI
Politikus NasDem itu diketahui pernah duduk sebagai anggota Komisi XI DPR RI pada 2019–2023. Saat ini, Satori tercatat sebagai anggota Komisi VIII DPR RI periode 2024–2029.
Dalam perkara ini, Satori diduga menerima dana sebesar Rp12,52 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari Rp6,30 miliar yang bersumber dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Dana tersebut diduga digunakan Satori untuk kepentingan pribadi, antara lain ditempatkan dalam deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta sejumlah aset lainnya.
Baca Juga: Telusuri Aliran Dana CSR BI, KPK: Mengarah ke DPR hingga OJK
Selain Satori, KPK juga telah menetapkan anggota DPR RI Heri Gunawan sebagai tersangka. Keduanya dijerat terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar, terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Uang tersebut diduga ditampung dalam rekening dan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, membeli tanah dan bangunan, serta kendaraan roda empat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







