Akurat Logo

KPK Pamerkan Tiga Moge Sitaan Kasus Bea Cukai, BMW Disita dari Gatot Heroe Hernanda

Saeful Anwar | 26 Agustus 2026, 19:12 WIB
KPK Pamerkan Tiga Moge Sitaan Kasus Bea Cukai, BMW Disita dari Gatot Heroe Hernanda
KPK perlihatkan barang bukti sepeda motor mewah dalam kasus suap Ditjen Bea dan Cukai. - Foto: Akurat.co/Saeful Anwar

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan tiga unit motor gede (moge) yang disita dalam pengembangan kasus korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Tiga moge merek Triumph, Kawasaki, dan BMW itu berjajar di lobi belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Kendaraan tersebut sebelumnya disita penyidik dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara.

Moge Triumph terlihat memiliki tangki bahan bakar berwarna merah marun yang dipadukan dengan sejumlah bagian berwarna hitam. Sementara, Kawasaki didominasi warna hitam dengan aksen kuning dan dilengkapi jok panjang untuk dua orang.

Adapun moge BMW tampil dengan warna biru keabu-abuan dan jok berwarna cokelat.

Baca Juga: Periksa Dua PNS Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Penerimaan Suap dari Importasi Blueray Cargo

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tiga kendaraan tersebut disita dari sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Satu di antaranya, yakni BMW, disita dari tersangka Gatot Heroe Hernanda.

"Disita dari saudara GH, yang BMW, dan pihak lainnya di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai," katanya.

Pada hari yang sama, Gatot juga menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK. Gatot merupakan ASN Ditjen Bea dan Cukai yang pernah bertugas di Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 periode Juni 2023 hingga Februari 2026.

Pemeriksaan terhadap Gatot merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap terkait bea dan cukai.

KPK sebelumnya menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru setelah mengembangkan perkara korupsi importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Salah satu sprindik tersebut telah menetapkan Gatot sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Tahan Mantan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe dalam Pengembangan Kasus Suap

Sementara, satu sprindik lainnya masih bersifat umum atau belum mencantumkan nama tersangka. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam klaster tersebut.

"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan. Kemudian yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda," jelas Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pada Selasa (21/7/2026) lalu.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara suap importasi yang melibatkan PT Blueray Cargo.

Dalam perkara pemberi suap, Bos Blueray Cargo, John Field, telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Sedangkan Dedy Kurniawan Sukolo, selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, dan Andri, selaku Ketua Tim Dokumen Importasi, masing-masing dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara.

Baca Juga: KPK Periksa Iskandar Sitorus dan ASN Bea Cukai dalam Pengembangan Kasus Suap Importasi Barang

Adapun perkara dugaan penerimaan suap yang menjerat sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta Budiman Bayu Prasojo, masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK