Akurat Logo

Periksa Dua PNS Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Penerimaan Suap dari Importasi Blueray Cargo

Saeful Anwar | 24 Agustus 2026, 20:15 WIB
Periksa Dua PNS Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Penerimaan Suap dari Importasi Blueray Cargo
KPK terus dalami penerimaan suap dari proses impor PT Blueray Cargo. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan aliran uang kepada internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, dalam pengembangan korupsi importasi barang PT Blueray Cargo.

Penyidik memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS) Ditjen Bea dan Cukai, yakni Hendy Dwi Cahyono dan Hendra Leonardo Naibaho, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, kedua saksi memenuhi panggilan dan telah memberikan keterangan kepada penyidik.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan penerimaan yang dilakukan oleh oknum pada Ditjen Bea dan Cukai, berkaitan dengan importasi barang dari PT BR (Blueray),” kata Budi.

Pemeriksaan keduanya menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara korupsi di lingkungan Bea Cukai yang sebelumnya membongkar praktik pemberian uang dari Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat DJBC.

Baca Juga: Aksi Teater di Depan KPK, Seniman Kritik Dugaan Tebang Pilih Penanganan Kasus Blueray Cargo

Dalam pengembangan perkara, KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Salah satu sprindik tersebut telah menjerat Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka.

Sementara satu sprindik lainnya masih bersifat umum. Penyidik terus mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengurai pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK