KPK Periksa Iskandar Sitorus dan ASN Bea Cukai dalam Pengembangan Kasus Suap Importasi Barang

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua saksi dalam pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi terkait suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai, Kamis (6/8/2026).
Kedua saksi yang dipanggil menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yakni Iskandar H.P. Sitorus, selaku wiraswasta, dan Umar Khayam yang merupakan ASN di Ditjen Bea Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami alat bukti terkait pengembangan perkara.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," ujarnya.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Iskandar H.P. Sitorus dan Umar Khayam," lanjut Budi.
Baca Juga: Kembangkan Kasus Suap Importasi, KPK Periksa Tiga Terdakwa Mantan Pejabat Bea Cukai
Perkara ini merupakan pengembangan kasus suap importasi barang yang sebelumnya menjerat sejumlah pejabat Ditjen Bea Cukai serta pihak dari PT Blueray Cargo.
Dalam pengembangannya, KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Salah satu sprindik telah menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka.
Selain Gatot, KPK juga masih mengembangkan dugaan aliran dana suap dari Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Ditjen Bea Cukai maupun pihak lain yang disebut dalam fakta persidangan.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
Baca Juga: KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Suap Bea Cukai
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 5Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 6Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 7Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta






