KPK Sita 50 Ribu Dolar AS dari Penggeledahan Kasus Suap Eksekusi Lahan di PN Depok

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dolar Amerika Serikat serta sejumlah dokumen terkait perkara suap dan gratifikasi eksekusi lahan di Pengadilan Negeri Depok.
Penyitaan dilakukan setelah penyidik menggeledah sejumlah lokasi pada Selasa (10/2/2026).
"Penyidik melakukan penggeledahan di kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.
"Penyidik di antaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini serta uang tunai senilai 50 ribu dolar Amerika Serikat," ujar Budi.
Budi menegaskan temuan itu akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi perkara.
Baca Juga: Harta Kekayaan Wakil Ketua PN Depok yang Terseret Kasus Gratifikasi Rp 2,5 Miliar
"Untuk menguatkan bukti-bukti yang didapat dalam peristiwa tangkap tangan pekan lalu," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sengketa lahan di PN Depok usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (6/2/2026) malam.
Mereka ialah Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta; Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan; juru sita, Yohansyah Maruanaya; Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnandi Yulrisman; serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.
Perkara bermula pada 2023 ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya -badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan- terkait sengketa lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Perusahaan tersebut diduga memberikan uang Rp850 juta yang berasal dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo. Dana itu disebut akan diserahkan kepada I Wayan Eka dan Bambang Setyawan melalui Yohansyah selaku juru sita.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 605 huruf (a) dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Digiring ke Rutan KPK, Ketua PN Depok Hanya Gelengkan Kepala Saat Ditanya Soal Suap
Selain itu, Bambang juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp2,5 miliar, yang berasal dari setoran penukaran valas atas nama PT Daha Mulia Valasindo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla








