Akurat Logo

KPK Tahan Mantan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe dalam Pengembangan Kasus Suap

Saeful Anwar | 26 Agustus 2026, 18:34 WIB
KPK Tahan Mantan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe dalam Pengembangan Kasus Suap
KPK menahan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, Rabu (26/8/2026). - Foto: Kompas.com/Haryanti Puspa Sari

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, Rabu (26/8/2026).

Gatot langsung mengenakan rompi tahanan KPK nomor 157 dengan kondisi tangan diborgol.

Ia digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Gatot sebelumnya diperiksa dalam pengembangan penyidikan kasus suap terkait kepabeanan dan cukai di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Ia tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Ditjen Bea dan Cukai dan pernah bertugas di Subdirektorat Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) periode Juni 2023 hingga Februari 2026.

Baca Juga: Periksa Dua PNS Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Penerimaan Suap dari Importasi Blueray Cargo

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut. Setibanya di markas lembaga antirasuah, Gatot langsung menjalani pemeriksaan.

"Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Saudara GHH selaku ASN di Ditjen Bea dan Cukai (Subdit Penindakan Direktorat P2 periode Juni 2023-Februari 2026)," kata Budi.

Menurutnya, pemeriksaan Gatot merupakan bagian dari langkah KPK mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan Bea dan Cukai.

"Pemeriksaan ini dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait bea dan cukai," ujar Budi.

Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan terhadap Gatot masih berlangsung. KPK belum mengungkap materi yang tengah didalami penyidik dari pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Winda Lorenza Diduga Jadi Saksi Kasus Suap Bea Cukai, Ini Kata KPK

Gatot sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara suap terkait importasi barang di lingkungan DJBC.

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya membongkar dugaan aliran uang dari PT Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru setelah penyidik mencermati fakta-fakta yang muncul selama proses penyidikan maupun persidangan perkara Blueray Cargo.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK