Jangan Berhenti di Kurir, Polri dan BNN Harus Bongkar Bandar Besar di Balik Kasus 46 Juta Pil Koplo

AKURAT.CO Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) harus menelusuri seluruh jaringan di balik pengungkapan peredaran sekitar 46 juta butir obat keras daftar G atau pil koplo senilai sekitar Rp230 miliar.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengatakan besarnya jumlah barang bukti menjadi indikasi kuat bahwa peredaran obat keras ilegal tersebut dikendalikan oleh jaringan terorganisasi, sehingga aparat harus mampu mengungkap aktor utama di balik kasus tersebut.
"Saya mengapresiasi langkah taktis kepolisian yang berhasil menggagalkan peredaran puluhan juta pil koplo tersebut. Banyak nyawa telah terselamatkan dari pencegahan ini," kata Sahroni dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).
Baca Juga: Pilot Malaysia Kurir Narkoba
Meski demikian, dia mengingatkan proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan kurir maupun pelaku lapangan. Polri, BNN, dan seluruh pihak terkait diminta menelusuri sumber pil koplo ini sampai tuntas.
"Saya minta aparat harus mampu tangkap bandar besarnya, rilis namanya di hadapan publik. Oleh karena ini sudah terlampau masif dan fantastis," tegasnya.
Politikus Partai NasDem itu menilai hampir mustahil peredaran puluhan juta pil koplo dapat berlangsung tanpa dikendalikan oleh bandar besar. Karena itu, seluruh rantai distribusi perlu dibongkar hingga ke aktor utama yang mengendalikan jaringan tersebut.
"Pokoknya jangan sampai berhenti di kurir atau pelaku lapangan saja. Dengan jumlah sebesar ini, hampir mustahil tidak ada bandar besar yang mengendalikan jaringan di belakangnya," ujarnya.
Sahroni juga meminta aparat tidak ragu menindak siapa pun yang terlibat, termasuk apabila ditemukan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.
Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Protes Pilot WNA Bawa Narkoba Lolos Imigrasi: Kok Bisa?
"Bahkan jika ditemukan dugaan keterlibatan oknum aparat, tentu harus ikut ditindak tanpa kompromi. Saya ingin kasus ini menghasilkan satu hal yang jelas, yaitu ketegasan negara dalam memberantas narkoba," katanya.
Sebelumnya, Polsek Serpong berhasil menggagalkan peredaran sekitar 46 juta butir obat keras daftar G yang kerap disebut pil koplo dengan nilai diperkirakan mencapai Rp230 miliar. Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan terhadap sebuah kendaraan yang diduga mengangkut obat keras ilegal.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 3Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 4Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Malam Ini!
- 5Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 6Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 7Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 8Sekjen PBB Guterres Desak Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Teheran Ajukan Proposal 7 Hari
- 9Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun
- 10Kejagung Amankan Mantan Sekjen Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Nikel







