KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Dalami Kasus Dugaan Pemerasan WNA yang Jerat Silmy Karim

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya.
Kali ini, penyidik menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026), sebagai bagian dari upaya menelusuri bukti tambahan terkait dugaan praktik pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, tim penyidik telah merampungkan penggeledahan pada Selasa petang.
"Tim baru selesai melaksanakan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Tadi sekitar jam 6 selesai," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Namun, Taufik belum mengungkap barang bukti yang disita maupun temuan penyidik dalam penggeledahan tersebut.
Menurutnya, hasil lengkap akan disampaikan setelah proses administrasi selesai.
"Jadi mungkin nanti hasilnya karena sedang proses terakhir, nanti akan ada update oleh jubir," ujarnya.
Penggeledahan ini menambah daftar kantor imigrasi yang telah didatangi penyidik dalam pengembangan perkara.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Jerat Silmy Karim dengan Pasal TPPU
Sebelumnya, KPK juga menggeledah sejumlah kantor imigrasi, termasuk di Bali, untuk menelusuri dugaan praktik pemerasan terhadap WNA dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, yakni mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernadiansyah.
Penyidik menduga praktik pemerasan dilakukan secara sistematis dalam pengurusan izin tinggal WNA dengan nilai penerimaan sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang 2022 hingga 2026.
KPK juga terus mengembangkan penyidikan ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menelusuri aset serta aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit









