Akurat Logo

DPR Minta Prabowo Evaluasi Bintang Mahaputera yang Diberikan kepada Listyo Sigit

Ayu Rachmaningtyas | 4 November 2026, 14:30 WIB
DPR Minta Prabowo Evaluasi Bintang Mahaputera yang Diberikan kepada Listyo Sigit
Mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

AKURAT.CO Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mendorong Presiden Prabowo Subianto melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan mengkaji kemungkinan pencabutan Bintang Mahaputera Adipurna yang diberikan kepada Listyo Sigit Prabowo.

Menurut TB Hasanuddin, tanda kehormatan negara bukan sekadar penghargaan, melainkan juga simbol integritas moral, keteladanan, dan komitmen terhadap bangsa dan negara.

Karena itu, perkembangan hukum yang melibatkan penerimanya perlu menjadi perhatian dan bahan evaluasi pemerintah.

Listyo Sigit menerima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo pada 1 Oktober 2026.

Namun, pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Salah satu tersangka berinisial LSP yang disebut sebagai Listyo Sigit Prabowo.

"Penghargaan negara seperti Bintang Mahaputera bukan sekadar simbol kehormatan, tetapi juga melekat tanggung jawab moral dan keteladanan. Karena itu, perkembangan perkara ini perlu menjadi perhatian Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan," ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Dia menegaskan, dorongan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak yang sedang menjalani proses hukum.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati, sementara proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

TB Hasanuddin menjelaskan, mekanisme pencabutan tanda kehormatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Dalam Pasal 35, Presiden memiliki kewenangan mencabut tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 25.

Persyaratan tersebut antara lain memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa bagi bangsa dan negara, berkelakuan baik, serta setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.

Ketentuan itu diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2009.

Pasal 79 ayat (1) menyebutkan Presiden berhak mencabut tanda jasa dan/atau tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pencabutan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (2) dan ayat (3).

Sementara itu, Pasal 80 PP Nomor 35 Tahun 2010 mengatur bahwa usulan pencabutan dapat diajukan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, organisasi, maupun kelompok masyarakat kepada Presiden melalui Dewan. Usulan tersebut harus disertai alasan dan bukti pendukung.

Dewan kemudian meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan tersebut dengan mempertimbangkan keterangan dari penerima tanda kehormatan serta meminta masukan kementerian atau lembaga terkait.

"Dengan adanya ketentuan tersebut, Dewan Gelar memiliki landasan untuk menelaah persoalan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Saya mendorong agar kajian dilakukan secara objektif dan komprehensif, sehingga pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam mengambil keputusan," jelasnya.

Baca Juga: Listyo Sigit Jadi Tersangka, Mahfud: Kedekatan dengan Prabowo Bukan Jaminan Kebal Hukum

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.