Listyo Sigit Jadi Tersangka, Mahfud: Kedekatan dengan Prabowo Bukan Jaminan Kebal Hukum

AKURAT.CO Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya tegas terhadap orang-orang yang sebelumnya mendapat kepercayaan di lingkaran kekuasaan.
Apresiasi tersebut disampaikan setelah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
Menurut Mahfud, kedekatan dengan Presiden maupun jabatan strategis tidak seharusnya menjadi alasan seseorang terbebas dari proses hukum.
Melalui akun X pribadinya, @mohmahfudmd, Mahfud mengingatkan bahwa Listyo merupakan Kapolri dengan masa jabatan terlama.
Listyo juga pernah menerima Bintang Mahaputera dan mendapat pujian dari Presiden karena mampu mengerahkan jajaran Polri untuk mendukung program penanaman jagung.
Namun, kini Listyo berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap kepala negara.
Mahfud bahkan menyebut dugaan perbuatan tersebut sebagai salah satu kejahatan paling serius dalam sejarah Polri.
"Listyo Sigit, Kapolri terlama, pernah mendapat bintang mahaputra, dipuji oleh Presiden karena bisa mengerahkan POLRI menanam jagung, bahkan oleh pimpinan Komisi III disebut polisi terbaik sepanjang sejarah ternyata jadi TSK sebagai pelaku kejahatan terjahat di sepanjang sejarah POLRI yakni menyadap kepala negaranya sendiri. Gilaaaa," tulis Mahfud, Rabu (4/11/2026).
Mahfud kemudian menyoroti sikap Prabowo yang dinilainya tetap dapat bertindak tegas terhadap orang-orang yang sebelumnya mendapat kepercayaan dan pujian darinya.
Dia mencontohkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Menurut Mahfud, Dadan sebelumnya kerap dibela dan dipuji Presiden, tetapi kini harus menghadapi proses hukum dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain Dadan, Mahfud juga menyinggung mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang saat ini menghadapi persidangan dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jadi jangan keterlaluan berkorupsiria dan melakukan pengkhianatan, misalnya karena merasa sok dekat dengan Presiden Prabowo. Kalau Anda keterlaluan, ditindak tegas juga kan? Ayo, Pak Presiden, gembirakan rakyat dengan ketegasan yang lebih banyak lagi," kata Mahfud.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Ketiganya disebut berinisial LSP, ASN, dan EH, yang masing-masing merujuk pada Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Detik-detik Listyo Sigit Dijemput Aparat, Sempat Dilepas Sebelum Jadi Tersangka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit










